Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Blt HENI WAHANANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENI WAHANANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa pemohon adalah orang tua  dan sekaligus kuasa/wali dari  anaknya yang masih di bawah umur bernama Eka Putri Ayyundari dan Aidha Dwi Nurcahyantiumur ( 13 tahun dan 12 Tahun):
3.Memberi ijin kepada pemohon (HENI WAHANANTO) bertindak untuk diri sendiri dan atau sebagai kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama Eka Putri Ayyundari dan Aidha Dwi Nurcahyanti Lahir di .Sidoarjo pada tanggal 14-01-2012 dan Lahir di Blitar tanggal 16-10-2013., umur 13 Tahun dan 12 Tahun untuk menyelesaikan untuk pengurusan menjual tanah dan rumah hasil waris tersebut di Notaris sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02332  dengan Luas; 139 m2  atas nama Dian Tutut Sekarwardani Objek tersebut terletak Di Jl. Brigjen Katamso gg Jati Gede Kelurahan Gedog Kota Blitar;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak