Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2017/PN Blt 1.KRISWINTORO
2.SEPTANTRIS RETNO MARINI
1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Cab. Blitar
2.Kepala KPKNL Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KRISWINTORO
2SEPTANTRIS RETNO MARINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Cab. Blitar
2Kepala KPKNL Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat  dapat diterima seluruhnya.
  2. Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat  adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang jujur dan ber itikat baik;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang Sah dari tanah beserta bangunan diatasnya, dengan bukti Hak Sertifikat Hak Milik (SHM)  : 1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 250, luas  1.433 M2 atas Nama SEPTANTRIS RETNO MARINI. 2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296, luas  276 M2 atas Nama KRISWINTORO. 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 913, luas  718 M2 atas Nama KRISWINTORO. 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02145, luas  321 M2 atas Nama KRISWINTORO;
  6. Memerintahkan Kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan tanpa fiat Ketua Pengadilan sepanjang mengenai 4 (Empat) bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak