Petitum |
- Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat dapat diterima seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang jujur dan ber itikat baik;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang Sah dari tanah beserta bangunan diatasnya, dengan bukti Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) : 1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 250, luas 1.433 M2 atas Nama SEPTANTRIS RETNO MARINI. 2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296, luas 276 M2 atas Nama KRISWINTORO. 3. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 913, luas 718 M2 atas Nama KRISWINTORO. 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02145, luas 321 M2 atas Nama KRISWINTORO;
- Memerintahkan Kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan tanpa fiat Ketua Pengadilan sepanjang mengenai 4 (Empat) bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
|