INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
98/Pdt.G/2021/PN Blt | Suratemi | 1.Siti Wahyu 2.Samen |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.G/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
1.Mengabulkan gugatan Provisi PENGGUGATsecara keseluruhan;
2.Meletakkan sita dan memerintahkan kepadaPARA TERGUGATuntuk mengosongkan dan tidak melakukan kegiatan diatas benda tidak bergerak milikPENGGUGAT yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT yaitu masing-masing atas tanah:
a.Sertipikat Hak Milik No: 368 atas nama SITI WAHYU/ TERGUGAT I, SU 45/2018 dengan luas 3086.00 M2, dan
b.Sertipikat Hak Milik No:371 atas nama SAMEN/ TERGUGAT II, 44/2018 dengan luas 1407.00 M2
DALAM POKOK PERKARA:
1.Mengabulkan gugatanPENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PENGGUGATadalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Lingk. Jingglong RT06 RW03, Kel Jungglong Kec Sutojayan, Kab Blitar yang terdaftar dalam Letter C/ Petok D No. 1283 Persil 39 Klas dII dengan Luas 4914M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
a.Sebelah Utara : Supami/Tukiyat
b.Sebelah Timur : Imam Mahmud
c.Sebelah Selatan : Jalan Desa
d.Sebelah Barat : Bu Sulis
3.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
4.Menyatakan seluruh bukti-bukti hak yang didapat TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II di atas tanah milikPENGGUGAT yang terdaftar padaLetter C/ Petok D No. 1283 Persil 39 Klas dII dengan Luas 4914M2, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berikut turutannya;
5.Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencabut dan/atau membatalkan:
a.Sertipikat Hak Milik No: 368 atas nama SITI WAHYU/ TERGUGAT I, SU 45/2018 dengan luas 3086.00 M2, dan
b.Sertipikat Hak Milik No:371 atas nama SAMEN/ TERGUGAT II, 44/2018 dengan luas 1407.00 M2
6.Menyatakan Sertipikat Hak Milik No: 368 atas nama SITI WAHYU/ TERGUGAT I, SU 45/2018 dengan luas 3086.00 M2, tidak memiliki kekuatan hukum;
7.Menyatakan Sertipikat Hak Hak Milik No:371 atas nama SAMEN/ TERGUGAT II, 44/2018 dengan luas 1407.00 M2 tidak memiliki kekuatan hukum;
8.Menghukum TERGUGATI dan TERGUGAT II untuk mengembalikan dan mengosongkan tanah yang terdaftar pada Letter C/ Petok D No. 1283 Persil 39 Klas dII dengan Luas 4914M2 ke keadaan semula dan mengembalikan kepada PENGGUGAT;
9.Menyatakan sah dan berharga sita revindicatoir yang telah diletakkan Pengadilan atas harta kekayaan PENGGUGAT yang berada dalam penguasaan TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT IIyaitu masing-masing atas tanah:
a.Sertipikat Hak Milik No: 368 atas nama SITI WAHYU/ TERGUGAT I, SU 45/2018 dengan luas 3086.00M2, dan
b.Sertipikat Hak Milik No:371 atas nama SAMEN/ TERGUGAT II, 44/2018 dengan luas 1407.00M2
10.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan;
12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding dan kasasi;
13.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |