Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2021/PN Blt Suratemi 1.Siti Wahyu
2.Samen
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suratemi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siska Wulandari, SH.Suratemi
Tergugat
NoNama
1Siti Wahyu
2Samen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelurahan Jinglong
2ATR / Badan Pertanahan ( Badan Pertanahan Negara ) Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1.Mengabulkan gugatan Provisi PENGGUGATsecara keseluruhan;
2.Meletakkan sita dan memerintahkan kepadaPARA TERGUGATuntuk mengosongkan dan tidak melakukan kegiatan diatas benda tidak bergerak milikPENGGUGAT yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT yaitu masing-masing atas tanah:
a.Sertipikat Hak Milik No: 368 atas nama SITI WAHYU/ TERGUGAT I, SU 45/2018 dengan luas 3086.00 M2, dan
b.Sertipikat Hak Milik No:371 atas nama SAMEN/ TERGUGAT II, 44/2018 dengan luas 1407.00 M2
DALAM POKOK PERKARA:
1.Mengabulkan gugatanPENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PENGGUGATadalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Lingk. Jingglong RT06 RW03, Kel Jungglong Kec Sutojayan, Kab Blitar yang terdaftar dalam Letter C/ Petok D No. 1283 Persil 39 Klas dII dengan Luas 4914M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
a.Sebelah Utara : Supami/Tukiyat
b.Sebelah Timur : Imam Mahmud
c.Sebelah Selatan : Jalan Desa
d.Sebelah Barat : Bu Sulis 
3.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
4.Menyatakan seluruh bukti-bukti hak yang didapat TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II di atas tanah milikPENGGUGAT yang terdaftar padaLetter C/ Petok D No. 1283 Persil 39 Klas dII dengan Luas 4914M2, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berikut turutannya;
5.Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencabut dan/atau membatalkan:
a.Sertipikat Hak Milik No: 368 atas nama SITI WAHYU/ TERGUGAT I, SU 45/2018 dengan luas 3086.00 M2, dan
b.Sertipikat Hak Milik No:371 atas nama SAMEN/ TERGUGAT II, 44/2018 dengan luas 1407.00 M2
6.Menyatakan Sertipikat Hak Milik No: 368 atas nama SITI WAHYU/ TERGUGAT I, SU 45/2018 dengan luas 3086.00 M2, tidak memiliki kekuatan hukum;
7.Menyatakan Sertipikat Hak Hak Milik No:371 atas nama SAMEN/ TERGUGAT II, 44/2018 dengan luas 1407.00 M2 tidak memiliki kekuatan hukum; 
8.Menghukum TERGUGATI dan TERGUGAT II untuk mengembalikan dan mengosongkan tanah yang terdaftar pada Letter C/ Petok D No. 1283 Persil 39 Klas dII dengan Luas 4914M2 ke keadaan semula dan mengembalikan kepada PENGGUGAT;
9.Menyatakan sah dan berharga sita revindicatoir yang telah diletakkan Pengadilan atas harta kekayaan PENGGUGAT yang berada dalam penguasaan TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT IIyaitu masing-masing atas tanah:
a.Sertipikat Hak Milik No: 368 atas nama SITI WAHYU/ TERGUGAT I, SU 45/2018 dengan luas 3086.00M2, dan
b.Sertipikat Hak Milik No:371 atas nama SAMEN/ TERGUGAT II, 44/2018 dengan luas 1407.00M2
10.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan;
12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding dan kasasi;
13.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak