Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tanggal tanggal 19 September 1990, Nomor : 906 / 1990, dari nama Pemohon yang tertulis ANDIKA PANCA SETYAWAN dibetulkan menjadi ANDIKA PANCA SETIYAWAN, sedang nama Ibu Pemohon dari SITI AISAH menjadi SITI ASIYAH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|