Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Para Pemohon bernama MAEVA WULANDARI, Lahir di Blitar pada tanggal 22 September 2006, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Turunan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatatkan perihal Dispensasi/Ijin untuk menikah tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinannya;
4.Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon; |