Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tembok bertingkat seluas 134 m2, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 267/Kelurahan Sananwetan, semula atas nama ANNA FARIDA (i.c. Penggugat I), terletak di di Kelurahan Sananwetan, Kec. Sananwetan Kota Blitar, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Suyoto
Sebelah Timur : Tanah Suprayitno
Sebelah Selatan : Tanah Mariyanto
Sebelah Barat : Jalan
(Tanah/Rumah Obyek Sengketa).
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 341/JB/IX/2011 Tanggal 07 September 2011 tentang jual beli tanah/rumah obyek sengketa antara Para Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat oleh Tergugat II adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan pendaftaran/balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 267/Kel. Sananwetan dari semula atas nama ANNA FARIDA (i.c. Penggugat I) menjadi atas nama MOCHAMAD JAMIL (i.c. Tergugat I) yang dilakukan oleh Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan segala bentuk peralihan hak dan atau penjaminan hutang atas tanah/rumah obyek sengketa SHGB No. 267/Kel Sananwetan oleh Tergugat I kepada pihak lain adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 267/Kel. Sananwetan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun ;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai hutang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Tergugat I terhitung sejak bulan Oktober 2011 ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bunga moratoir sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhitung sejak bulan Oktober 2011 kepada Tergugat I ;
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Blitar terhadap tanah/rumah obyek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara.
Subsider :
Mohon putusan lain yang seadil-adilnya |