Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Paspor atas nama Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Nomor : T566105 terdapat kesalahan penulisan, nama, tempat dan tanggal lahir serta alamat Pemohon yaitu tertulis : ADI PRAYOGA lahir diĀ Jakarta pada tanggal 10-05- 1985 alamat Jalan Raya Condet RT.03 RW.05 Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta, yang betul adalah : YUDI SETIYO GUNTORO, lahir di Blitar pada tanggal 05 -10-1982 alamat Dusun Ngaglik RT.001 RW.001 Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar;
- Memerintahkan kepada Panitera pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan sah penetepan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar, untuk memperbaiki Paspor atas nama Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|