Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.B/2016/PN Blt Abdul Rahman SH OKI ADI WIJAYA Bin SUKARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 444/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 476/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Rahman SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI ADI WIJAYA Bin SUKARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa OKI ADI WIJAYA Bin SUKARMAN pada hari Minggu tanggal 14 Agustus  2016 sekira pukul 02.00 WIB   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016  bertempat  dalam rumah Kel.Kalipang Kec.Sutojayan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam didaerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali  atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan  melawan hak, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  :-------------------------------

 

  •  Bahwa Terdakwa  pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa masuk kedalam toko milik saksi  AFIFAN dengan cara naik keatap sebuah bangunan dengan menggunakan tangga bangunan tersebut . Setelah berada diatap bangunan Terdakwa melapas kaosnya lalu menata tumpukan bambu dan memanjat tembok bangunan yang berdempetan dengan tembok rumah saksi MOHAMMAD MARKUS.;
  •  Terdakwa lalu memanjat tembok bagian belakang rumah bagian belakang dan berhasil masuk ke dalam bangunan tingkat  lalu Terdakwa menuruni tangga masuk melalui salah satu jendela kamar pada bangunan sisi timur :
  •  Terdakwa lalu mengambil sebuah rok digunakan  untuk penutup kepala, Terdakwa lalu berjalan kearah selatan menuju toko yang masih berada dalam bangunan sisi timur. Setelah berada dalam toko , Terdakwa menuju etalase yang dalam keadaan terkunci dan membongkarnya dengan menggunakan obeng lalu mengambil barang-barang milik saksi AFIFAN yang ada dalam etalase yakni 4 untai kalung emas.;
  •  Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kearah timur dan mencongkel laci uang dengan menggunakan gunting namun tidak berhasil , kemudian Terdakwa mengambil uang milik saksi AFIFAN sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus tibu rupiah) yang adal dalam kotak amal dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng ;
  •   Bahwa Terdakwa lalu keluar dari toko tersebut, menuju kearah utara dan membuka pintu barat bangunan sisi timur melewati lorong dan masuk bangunan sisi barat yakni rumah saksi MOHAMMAD MARKUS yang berdempetan dengan toko saksi AFIFAN dengan melewati pintu yang tidak terkunci lalu masuk kedalam rumah ;
  •   Bahwa Terdakwa lalu mengambil barang –barang milik saksi MOHAMMAD MARKUS yang ada dalam rumah  yakni 1 buah HP merk Polytron warna putih yang berada atas di meja dan uang tunai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang berada dalam kotak ;
  •  Setelah  berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dengan memanjat tembok dan turun dari bangunan yang berada dibelakang rumah dengan menuruni tangga lalu berjalan kearah selatan meninggalkan rumah tersebut ;
  •   Bahwa  atas perbutan Terdakwa tersebut saksi MOHAMMAD MARKUS  mengalami sekitar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan saksi AFIFAN mengalami kerugian sekitar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam3 ayat (1) ke 3 dan 5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya