Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2022/PN Blt PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA KARTYLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KARTYLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 290.500.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat, Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Terguga tuntuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga dan denda :
Pokok     : Rp.   185.000.000,-
Bunga    : Rp.    18.500.000,-
Denda    : Rp.    87.000.000,-
Jumlah    : Rp.   290.500.000,-
4.MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak