INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
402/Pid.Sus/2021/PN Blt | FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H | ACHMAD HARIS Bin KUJERI Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Okt. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 402/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Sep. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.2069/M.5.22/Enz.2/09/2021 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm), pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira jam pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 bertempat di dalam rumah di Jl. Pogot Jaya No. 102 Kec. Kenjeran kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal penangkapan terhadap saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 wib di pinggir jalan gang melati Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kepanjen Kidul Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar oleh Petugas Polisi Reserse Narkoba Polda Jatim dengan barang bukti berupa 1 (satu) dus warna coklat yang didalamnya terdapat 100 botol berisi masing-masing @1000 butir warna kuning logo “DMP” yang total seluruhnya 100.000 butir Pil warna kuning logo DMP untuk di edarkan kepada pembeli yang diletakkan di atas motor Yamaha Soul dengan Nopol. AG 2831 BV dan HP merek xiomi warna hitam
- Bahwa saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) mendapatkan sediaan farmasi berupa pil berlogo DMP warna kuning tersebut dengan caa memesan kepada terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) melalui Whatsapp kemudian terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) meminta agar mentransfer pembayaranya dan saat itu saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) menstranfer sejumlah Rp.26.000.000,- kepada terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) dari total bayar seluruhnya Rp.46.000.000,-, setelah mentransfer sekira 2-3 hari barang tersebut di terima oleh saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) melalui ekspedisi yang berupa berupa 100 botol berisi 100.000 butir Pil warna kuning logo DMP
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekitar pukul 23.30 Wib ketika sedang tidur di dalam rumahnya di Jl. Pogot Jaya No. 102 Kec. Kenjeran kota Surabaya dan di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 30 botol yang masing-masing botol berisi 1.000 butir sehingga total seluruhnya 30.000 butir obat-obatan berbahaya di duga jenis Pil berlogo DMP warna kuning yang berada diteras rumah Jl. Pogot Jaya No. 102 Kec. Kenjeran kota Surabaya dan 1 (satu) unit Handphone warna gold merk Samsung dengan no. simcard 0812238174.
- Bahwa terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) mendapatkan sediaan farmasi berupa pil berlogo DMP warna kuning tersebut dengan cara bertemu dengan BUDI (DPO) di depan Apotik Mida, Gresik kemudian terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) berkata kepada BUDI (DPO) bahwa terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) memesan 100 botol Pil berlogo DMP warna kuning selanjutnya terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.20.000.000,-, kemudian BUDI (DPO) mengirim pil tersebut kepada saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) sekitar 2-3 hari ketika barang sudah diterima oleh saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) dan mengabari terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) bahwa barang telah diterima.
- Selanjutnya sekira tanggal 23 Juni terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) mengambil barang pesanan di ekspedisi berupa 30 botol yang masing-masing botol berisi 1.000 butir sehingga total seluruhnya 30.000 butir obat-obatan berbahaya di duga jenis Pil berlogo DMP warna kuning yang dikirim oleh BUDI (DPO) yang selanjutnya oleh terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) disimpan di teras rumah dengan tujuan untuk dijual kembali ketika ada pembeli
- Bahwa pil berlogo DMP warna kuning yang dipesan kepada BUDI (DPO) tersebut baru di bayar Rp.20.000.000 dari total bayar seluruhnya Rp. 43.000.000,-, sisa belum bayar sebesar Rp. 23.000.000,-
- Bahwa terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) mengedarkan sediaan farmasi kepada AGUS SUGIARTO sekira bulan Mei 2021 tersangka lupa tanggalnya sebanyak 100 botol yang berisi 100.000 butir pil berlogo DMP warna kuning. Pil tersebut tersangka jual /edarkan dengan harga Rp.460.000,- per botolnya kepada saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri).
- Bahwa sediaan farmasi berupa pil berlogo DMP warna kuning tersebut, terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) membeli dengan harga Rp.430.000,- per botolnya lalu dijual dengan harga Rp.460.000,- per botolnya sehingga terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) memperoleh keuntungan Rp.30.000,- per botol.
- Bahwa sediaan farmasi yang di edarkan/jual oleh terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) tidak memiliki ijin edar dan ijin kusus untuk kesehatan atau bidang farmasi dan terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) menjual sediaan farmasi yang tanpa ijin edar tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari hari memperoleh keuntungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm), pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira jam pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 bertempat di dalam rumah di Jl. Pogot Jaya No. 102 Kec. Kenjeran kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal penangkapan terhadap saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 wib di pinggir jalan gang melati Rt. 004 Rw. 003 Kel. Kepanjen Kidul Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar oleh Petugas Polisi Reserse Narkoba Polda Jatim dengan barang bukti berupa 1 (satu) dus warna coklat yang didalamnya terdapat 100 botol berisi masing-masing @1000 butir warna kuning logo “DMP” yang total seluruhnya 100.000 butir Pil warna kuning logo DMP untuk di edarkan kepada pembeli yang diletakkan di atas motor Yamaha Soul dengan Nopol. AG 2831 BV dan HP merek xiomi warna hitam
- Bahwa saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) mendapatkan sediaan farmasi berupa pil berlogo DMP warna kuning tersebut dengan caa memesan kepada terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) melalui Whatsapp kemudian terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) meminta agar mentransfer pembayaranya dan saat itu saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) menstranfer sejumlah Rp.26.000.000,- kepada terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) dari total bayar seluruhnya Rp.46.000.000,-, setelah mentransfer sekira 2-3 hari barang tersebut di terima oleh saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) melalui ekspedisi yang berupa berupa 100 botol berisi 100.000 butir Pil warna kuning logo DMP
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekitar pukul 23.30 Wib ketika sedang tidur di dalam rumahnya di Jl. Pogot Jaya No. 102 Kec. Kenjeran kota Surabaya dan di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 30 botol yang masing-masing botol berisi 1.000 butir sehingga total seluruhnya 30.000 butir obat-obatan berbahaya di duga jenis Pil berlogo DMP warna kuning yang berada diteras rumah Jl. Pogot Jaya No. 102 Kec. Kenjeran kota Surabaya dan 1 (satu) unit Handphone warna gold merk Samsung dengan no. simcard 0812238174.
- Bahwa terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) mendapatkan sediaan farmasi berupa pil berlogo DMP warna kuning tersebut dengan cara bertemu dengan BUDI (DPO) di depan Apotik Mida, Gresik kemudian terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) berkata kepada BUDI (DPO) bahwa terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) memesan 100 botol Pil berlogo DMP warna kuning selanjutnya terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.20.000.000,-, kemudian BUDI (DPO) mengirim pil tersebut kepada saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) sekitar 2-3 hari ketika barang sudah diterima oleh saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri) dan mengabari terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) bahwa barang telah diterima.
- Selanjutnya sekira tanggal 23 Juni terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) mengambil barang pesanan di ekspedisi berupa 30 botol yang masing-masing botol berisi 1.000 butir sehingga total seluruhnya 30.000 butir obat-obatan berbahaya di duga jenis Pil berlogo DMP warna kuning yang dikirim oleh BUDI (DPO) yang selanjutnya oleh terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) disimpan di teras rumah dengan tujuan untuk dijual kembali ketika ada pembeli
- Bahwa pil berlogo DMP warna kuning yang dipesan kepada BUDI (DPO) tersebut baru di bayar Rp.20.000.000 dari total bayar seluruhnya Rp. 43.000.000,-, sisa belum bayar sebesar Rp. 23.000.000,-
- Bahwa terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) mengedarkan sediaan farmasi kepada AGUS SUGIARTO sekira bulan Mei 2021 tersangka lupa tanggalnya sebanyak 100 botol yang berisi 100.000 butir pil berlogo DMP warna kuning. Pil tersebut tersangka jual /edarkan dengan harga Rp.460.000,- per botolnya kepada saksi AGUS SUGIARTO bin SUTIKNO (alm) (berkas tersendiri).
- Bahwa sediaan farmasi berupa pil berlogo DMP warna kuning tersebut, terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) membeli dengan harga Rp.430.000,- per botolnya lalu dijual dengan harga Rp.460.000,- per botolnya sehingga terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) memperoleh keuntungan Rp.30.000,- per botol.
- Bahwa sediaan farmasi yang di edarkan/jual oleh terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) tidak memiliki ijin edar dan ijin kusus untuk kesehatan atau bidang farmasi dan terdakwa ACHMAD HARIS bin KUJAERI (alm) menjual sediaan farmasi yang tanpa ijin edar tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari hari memperoleh keuntungan.
Perbuatan terdakwa Akhmad Yuli Aldi Alias Pithi Bin Hasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tenang Kesehatan. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |