Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2021/PN Blt LILIK PUJIATI, SH HERI SETYA BUDI Bin RIPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-975/M.5.22/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SETYA BUDI Bin RIPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----------Bahwa ia  terdakwa Heri Setyabudi bin Ripan  , pada hari Rabu  tanggal 24 Maret 2021 sekira jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Maret tahun 2021  bertempat di  Jln Anggrek kelurahan kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau  pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermian judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesutau syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara :    --------------------------------------Ketika saksi Jurianto bersama dengan saksi Dimas Bayu M anggota Reksrim Polsek Kepanjenkidul kota Blitar mendapatkan informasi bahwa di

 

 sekitar Jln Anggrek Kelurahan  kepanjenkidul Kota Blitar ada seseorang yang biasa menerima titipan nomor togel , kemudian mereka saksi melakukan penyelidikan dan benar infomasi tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 jam 16.00 Wib mereka saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengaku bernama Heri Setyabudi   yang saat itu sedang menunggu penombok yang akan menitip nomot togel kepada terdakwa .
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa bahwa terdakwa melakukan perjudian Togel jenis Sidney dan Togel jenis Hongkong 
Bahwa perjudian jenis tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa memperisapkan  alat berupa kertas untuk menulis rekapa, kemudian hasil rekapan tersebut terdakwa foto menggunakan Hp merk Oppo milik terdakwa lalu hasil rekapan tersebut terdakwa setorkan kepada pengepulnya yang bernama  Nurkholis (terdakwa dalam berkas terpisah)  melalui pesan Whatsharp untuk judi jenis Sidney terdakwa setorkan sekitar jam 12.00 Wib dan untuk jenis Hongkong terdakwa setorkan sekira pkl 20.00 Wib , uang hasil  titipan perjudian dari para penombok terdakwa setorkan keseokan harinya .
Bahwa  cara penombok memasang nomor tombokan pada jenis judi yang dilakukan oleh terdakwa  penombok memasang angka  untuk 4 angka disebut As, 3 angka disebut Kop dan 2 angka disebut BT untuk jumlah perolehan tersebut jika penombok cocok menombok As maka setiap Rp 1.000 ( seribu rupiah) uang yang ditombokan bila keluar tiga angkanya mendapatkan uang sejumlah Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah) untuk jumlah perolehan dari 3 ( tiga) angka disebut KOP jadi setiap Rp 1.000 ( seribu rupiah) uang yang ditombokan keluar tiga angkanya mendapatkan uang sejumlah Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) untuk jumlah perolehan 2 angka disebut BT jadi setiap Rp 1.000 ( seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp 60.000 ( enam puluh ribu rupiah) .dan putaran tersebut keluar sekitar pkl 14.00 Wib untuk judi jenis Sidney dan untuk judi jenis Hongkong sekira pkl 23.00 Wib.
Bahwa omzet yang terdakwa dapatkan dari judi Sidney sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk judi jenis Hongkong sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 80.000 ( delapan puluh ribu ruipiah) tiap putaran .
Komisi yang terdakwa dapatkan komisi sebesar Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah).,
Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis Sidney dan Hongkong tersebu kurang lebih 6 bulan
Bahwa perjudian tersebut bersifat untung untungan ketika dilakukan penangkapoan terdakwa barang bukti yang disita 1 (satu) buah Hp merk oppo warna putih,1 (satu) buah bolpoint merk Snowman warna hitam, 1 ( satu) lembar kertas bertuliskan titipan nomor togel dan uang sebesar Rp 114.000 ( seratus empat belas ribu rupiah) .
---------- Sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 7 -------

 Atau 
Kedua : 

-----------Bahwa ia  terdakwa Heri Setyabudi bin Ripan  , pada hari Rabu  tanggal 24 Maret 2021 sekira jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Maret tahun 2021  bertempat di  Jln Anggrek Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau  pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permianan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perushaan untuk itu dilakukan terdakwa dengan cara :    -----------------------------------------------------------------------------------------------------Ketika saksi Jurianto bersama dengan saksi Dimas Bayu M anggota Reksrim Polsek Kepanjenkidul kota Blitar mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jln Anggrek Kelurahan  kepanjenkidul Kota Blitar ada sesoerang yang biasa menerima titipan nomor togel , kemudian mereka saksi melakukan penyelidikan dan benar infomasi tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 jam 16.00 Wib mereka saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengaku bernama Heri Setyabudi   yang saat itu sedang menunggu penombok yang akan menitip nomot togel kepada terdakwa .
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa bahwa terdakwa melakukan perjudian Togel jenis Sidney dan Togel jenis Hongkong 
Bahwa perjudian jenis tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa memperisapkan  alat berupa kertas untuk menulis rekapa, kemudian hasil rekapan tersebut terdakwa foto menggunakan Hp merk Oppo milik terdakwa lalu hasil rekapan tersebut terdakwa setorkan kepada pengepulnya yang bernama  Nurkholis (terdakwa dalam berkas terpisah)  melalui pesan Whatsharp untuk judi jenis Sidney terdakwa setorkan sekitar jam 12.00 Wib dan untuk jenis Hongkong terdakwa setorkan sekira pkl 20.00 Wib , uang hasil  titipan perjudian dari para penombok terdakwa setorkan keseokan harinya .
Bahwa  cara penombok memasang nomor tombokan pada jenis judi yang dilakukan oleh terdakwa  penombok memasang angka  untuk 4 angka disebut As, 3 angka disebut Kop dan 2 angka disebut BT untuk jumlah perolehan tersebut jika penombok cocok menombok As maka setiap Rp 1.000 ( seribu rupiah) uang yang ditombokan bila keluar tiga angkanya mendapatkan uang sejumlah Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah) untuk jumlah perolehan dari 3 ( tiga) angka disebut KOP jadi setiap Rp 1.000 ( seribu rupiah) uang yang ditombokan keluar tiga angkanya mendapatkan uang sejumlah Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) untuk jumlah perolehan 2 angka disebut BT jadi setiap Rp 1.000 ( seribu rupiah) maka akan mendapatkan Rp 60.000 ( enam puluh ribu rupiah) .dan putaran tersebut keluar sekitar pkl 14.00 Wib untuk judi jenis Sidney dan untuk judi jenis Hongkong sekira pkl 23.00 Wib.
Bahwa omzet yang terdakwa dapatkan dari judi Sidney sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk judi jenis Hongkong sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 80.000 ( delapan puluh ribu ruipiah) tiap putaran .
Komisi yang terdakwa dapatkan komisi sebesar Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) sebagai penambah penghasilan bagi terdakwa .
Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis Sidney dan Hongkong tersebut kurang lebih 6 bulan.
Bahwa perjudian tersebut bersifat untung untungan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang disita 1 (satu) buah Hp merk oppo warna putih,1 (satu) buah bolpoint merk Snowman warna hitam, 1 ( satu) lembar kertas bertuliskan titipan nomor togel dan uang sebesar Rp 114.000 ( seratus empat belas ribu rupiah) .
---------- Sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 7.

Pihak Dipublikasikan Ya