Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Blt SAMSUL HADI, SH LAMTO Bin (Alm) PAIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-250/M.5.22/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMTO Bin (Alm) PAIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 12.30. Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Toko terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN dengan alamat Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat  (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya Petugas Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) di Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat bahan alam illegal di sebuah Toko yang beralamat di Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Desa Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar;

Kemudian Petugas Balai POM menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN, dengan alamat di Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Toko milik terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa :

  No

Nama Barang

Satuan

Jumlah

1

Montalin

Box @ 10 sachet @ 4 kapsul

41

2

Shen Ling Asam Urat Kapsul

Box @ 10 bungkus @ 2 kapsul

21

3

Xian Ling

Box @ 12 sachet @ 2 kapsul

5

4

Tundung penyakit multi guna

Box @ 10 sachet

17

5

Shen Ling Asam Urat Serbuk

Box @ 10 sachet

19

6

SKM Sari Kulit Manggis warna merah

 Renteng @ 20 sachet

15

7

Raja Gatal

Renteng @ 20 sachet

17

8

Madu Klanceng Pegal Linu

Renteng @ 20 sachet

27

9

Sirih Merah

Renteng @ 20 sachet

24

10

Asam Urat Bunga Matahari

Renteng @ 20 sachet

2

11

Osagi

Renteng @ 20 sachet

11

12

Laba – Laba

Box @ 10 sachet @ 4 kapsul

2

13

Gigi Sakti

Renteng @ 20 sachet

1

14

Brastomolo

Renteng @ 20 sachet

1

15

SKM Sari Kulit Manggis warna biru

Renteng @ 20 sachet

1

16

Mahkota Dewa

Sachet

840

17

Madu Klanceng

Sachet

144

18

Madu Klanceng

Botol

25

19

Nota Penjualan

Bendel

1

  • Selanjutnya barang bukti dan terdakwa yang memiliki serta menguasai barang-barang tersebut dibawa ke Balai POM di Kediri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa membenarkan barang-barang tersebut diatas dikuasai atau dimiliki terdakwa dan yang bertanggungjawab terhadap barang-barang tersebut adalah terdakwa;
  • Bahwa barang-barang tersebut berasal dari sales yang datang ke toko terdakwa untuk menawarkan obat-obat tradisional tersebut, kemudian terdakwa membeli obat-obat tradisional tersebut secara kontan, dan biasanya menggunakan mobil Pick Up maupun menggunakan motor yang dilengkapi obrok, dengan identitas yang tidak diketahui oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan mengakui telah menjual obat tradional dengan keuntungan sekitar 5%, yaitu seperti :
  • obat jenis Montalin dengan harga beli Rp.50.000,- / box, dan dijual dengan harga Rp.52.500,- / box;
  • obat Mahkota Dewa sachet Rp.23.000,- / 12 sachet, dan dijual dengan harga Rp.24.000,- / 12 sachet;
  • Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa mengakui tidak punya ijin tertulis atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat apapun, dan menjual jamu obat tradisional tersebut sejak tahun 2022.----
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, Nomor : R-PP.01.01.11A.08.24.2275 tanggal 09 Agustus 2024, dan Nomor : R-PP.01.01.11A.09.24.2646 tanggal 10 September 2024, yang ditandatangani oleh NUR DANI WIDYO UTOMO, S.Si, Apt, M.FooD,St.. yang menyatakan :
  • Jamu Sari Mahkota Dewa, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon;
  • Dan Jamu Montalin,  dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol.
  • Kemudian untuk Jamu Shen Ling, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Kafein;
  • Dan Jamu Madu Klanceng, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------

  • ATAU :

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 12.30. Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Toko terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN dengan alamat Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, sebagai pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

Awalnya Petugas Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) di Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat bahan alam illegal di sebuah Toko yang beralamat di Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Desa Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar;

Kemudian Petugas Balai POM menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di Toko milik terdakwa LAMTO Bin (Alm) PAIRIN, dengan alamat di Lingkungan Kademangan RT.02 RW.05 Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Toko milik terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa :

  No

Nama Barang

Satuan

Jumlah

1

Montalin

Box @ 10 sachet @ 4 kapsul

41

2

Shen Ling Asam Urat Kapsul

Box @ 10 bungkus @ 2 kapsul

21

3

Xian Ling

Box @ 12 sachet @ 2 kapsul

5

4

Tundung penyakit multi guna

Box @ 10 sachet

17

5

Shen Ling Asam Urat Serbuk

Box @ 10 sachet

19

6

SKM Sari Kulit Manggis warna merah

 Renteng @ 20 sachet

15

7

Raja Gatal

Renteng @ 20 sachet

17

8

Madu Klanceng Pegal Linu

Renteng @ 20 sachet

27

9

Sirih Merah

Renteng @ 20 sachet

24

10

Asam Urat Bunga Matahari

Renteng @ 20 sachet

2

11

Osagi

Renteng @ 20 sachet

11

12

Laba – Laba

Box @ 10 sachet @ 4 kapsul

2

13

Gigi Sakti

Renteng @ 20 sachet

1

14

Brastomolo

Renteng @ 20 sachet

1

15

SKM Sari Kulit Manggis warna biru

Renteng @ 20 sachet

1

16

Mahkota Dewa

Sachet

840

17

Madu Klanceng

Sachet

144

18

Madu Klanceng

Botol

25

19

Nota Penjualan

Bendel

1

  • Selanjutnya barang bukti dan terdakwa yang memiliki serta menguasai barang-barang tersebut dibawa ke Balai POM di Kediri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa membenarkan barang-barang tersebut diatas dikuasai atau dimiliki terdakwa dan yang bertanggungjawab terhadap barang-barang tersebut adalah terdakwa;
  • Bahwa barang-barang tersebut berasal dari sales yang datang ke toko terdakwa untuk menawarkan obat-obat tradisional tersebut, kemudian terdakwa membeli obat-obat tradisional tersebut secara kontan, dan biasanya menggunakan mobil Pick Up maupun menggunakan motor yang dilengkapi obrok, dengan identitas yang tidak diketahui oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan mengakui telah menjual obat tradional dengan keuntungan sekitar 5%, yaitu seperti :
  • obat jenis Montalin dengan harga beli Rp.50.000,- / box, dan dijual dengan harga Rp.52.500,- / box;
  • obat Mahkota Dewa sachet Rp.23.000,- / 12 sachet, dan dijual dengan harga Rp.24.000,- / 12 sachet;
  • Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa mengakui tidak punya ijin tertulis atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat apapun, dan menjual jamu obat tradisional tersebut sejak tahun 2022.----
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, Nomor : R-PP.01.01.11A.08.24.2275 tanggal 09 Agustus 2024, dan Nomor : R-PP.01.01.11A.09.24.2646 tanggal 10 September 2024, yang ditandatangani oleh NUR DANI WIDYO UTOMO, S.Si, Apt, M.FooD,St.. yang menyatakan :
  • Jamu Sari Mahkota Dewa, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon;
  • Dan Jamu Montalin,  dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol.
  • Kemudian untuk Jamu Shen Ling, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Kafein;
  • Dan Jamu Madu Klanceng, dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. -------------------     

Pihak Dipublikasikan Ya