Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/PDT.P/2015/PN Blt INSUSIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 108/PDT.P/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INSUSIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa pembetulan nama Pemohon dalam KTP, KK, serta dalam Paspor No. A 6166879, semula tertulis nama INDAH SUSIANA, perempuan, lahir di Blitar tanggal 13 Mei 1973 dibetulkan menjadi INSUSIA, perempuan, lahir di Blitar tanggal 20 Mei 1972;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan tetang pembetulan nama dan kelahiran ini kepada Kantor Catatan Sipil dan Imigrasi untuk mencatat tetang pembetulan penulisan tersebut pada register yang sedang berjalan;
  4. Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak