Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
282/Pdt.P/2022/PN Blt 1.BETTA DWI WULANSARI
2.IKE RETNA NING WIDARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 282/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BETTA DWI WULANSARI
2IKE RETNA NING WIDARTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Chairul Putra, S.HBETTA DWI WULANSARI
2Muhamad Chairul Putra, S.HIKE RETNA NING WIDARTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Mengizinkan Para Pemohon untuk dapat menutup pinjaman dengan Jaminan SK Pensiun nomor 00523/KEPKA/AE/18, dengan jangka waktu angsuran hingga 25 Mei 2033 atas nama debitur NANUK TAMBAR WIDARTI, mengambil tabungan dengan nomor rekening 0142709660 atas nama Nanuk Tambar Widarti, dan mengambil deposito Berjangka dengan nomor rekening BB 205 01 00 atas nama Nanuk Tambar Widarti di Bank Jatim Cabang Blitar.
3.Menetapkan penetapan ini berlaku khusus sebagai pemenuhan syarat menutup pinjaman dengan Jaminan SK Pensiun nomor 00523/KEPKA/AE/18, dengan jangka waktu angsuran hingga 25 Mei 2033 atas nama debitur NANUK TAMBAR WIDARTI, mengambil tabungan dengan nomor rekening 0142709660 atas nama Nanuk Tambar Widarti, dan mengambil deposito Berjangka dengan nomor rekening BB 205 01 00 atas nama Nanuk Tambar Widarti di Bank Jatim Cabang Blitar.
4.Membebankan biaya perkara kepada para pemohon menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak