Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Mengizinkan Para Pemohon untuk dapat menutup pinjaman dengan Jaminan SK Pensiun nomor 00523/KEPKA/AE/18, dengan jangka waktu angsuran hingga 25 Mei 2033 atas nama debitur NANUK TAMBAR WIDARTI, mengambil tabungan dengan nomor rekening 0142709660 atas nama Nanuk Tambar Widarti, dan mengambil deposito Berjangka dengan nomor rekening BB 205 01 00 atas nama Nanuk Tambar Widarti di Bank Jatim Cabang Blitar.
3.Menetapkan penetapan ini berlaku khusus sebagai pemenuhan syarat menutup pinjaman dengan Jaminan SK Pensiun nomor 00523/KEPKA/AE/18, dengan jangka waktu angsuran hingga 25 Mei 2033 atas nama debitur NANUK TAMBAR WIDARTI, mengambil tabungan dengan nomor rekening 0142709660 atas nama Nanuk Tambar Widarti, dan mengambil deposito Berjangka dengan nomor rekening BB 205 01 00 atas nama Nanuk Tambar Widarti di Bank Jatim Cabang Blitar.
4.Membebankan biaya perkara kepada para pemohon menurut hukum; |