Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Blt DENADA BUNGA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENADA BUNGA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3.638/II/TP/TAHUN 2010 yang semula tertulis: DENADA BUNGA PUTRI, lahir di Blitar pada tanggal 04 April 2004 anak ke-empat perempuan dari suami istri DAMAN dan TUKILAH dirubah/diganti menjadi: DENADA BUNGA PUTRI, lahir di Blitar pada tanggal 04 April 2004 anak ke-satu perempuan dari suami istri SUGIONO dan BINTI NURKAYAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak