Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. DENI WIJAYA Bin KASMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 376/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 406/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI WIJAYA Bin KASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 Bahwa ia terdakwa DENI WIJAYA Bin KASMIN, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekira pukul12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di rumah terdakwa di Desa Karangrejo RT.01 RW.01 Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewakktu terdakwa berada di rumahnya didatangi oleh saksi DEWI NURROHMAH dengan  menyampaikan keinginannya untuk membeli tablet Double L, kemudian saksi DEWI NURROHMAH memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa setelah menerima uang tersebut, lalu terdakwa memberikan 60 (enam puluh) butir tablet Double L kepada saksi DEWI NURROHMAH, selanjutnya setelah saksi DEWI NURROHMAH menerima 60 (enam puluh) butir tablet Double L tersebut, lalu saksi DEWI NURROHMAH pergi meninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa mendapatkan tablet Double L tersebuta dari GENDUT (DPO). Dan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar sewaktu berada di Kantor KUA Garum,  sehubungan dengan saksi DEWI NURROHMAH yang ditangkap lebih dulu karena kedapatan memiliki tablet Double L yang di dapat dari terdakwa, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 240 (dua ratus empat puluh) butir tablet Double L, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Bahwa  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 5979 / NOF / 2016 tanggal, 17 Juli 2016, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

            -  8688 / 2016 / NOF - berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,907 gram milik terdakwa DENI WIJAYA Bin KASMIN tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

         SUBSIDIAIR :

 Bahwa ia terdakwa DENI WIJAYA Bin KASMIN, pada waktu dan tempat sebagimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewakktu terdakwa berada di rumahnya didatangi oleh saksi DEWI NURROHMAH dengan  menyampaikan keinginannya untuk membeli tablet Double L, kemudian saksi DEWI NURROHMAH memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa setelah menerima uang tersebut, lalu terdakwa memberikan 60 (enam puluh) butir tablet Double L kepada saksi DEWI NURROHMAH, selanjutnya setelah saksi DEWI NURROHMAH menerima 60 (enam puluh) butir tablet Double L tersebut, lalu saksi DEWI NURROHMAH pergi meninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa mendapatkan tablet Double L tersebuta dari GENDUT (DPO). Dan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar sewaktu berada di Kantor KUA Garum,  sehubungan dengan saksi DEWI NURROHMAH yang ditangkap lebih dulu karena kedapatan memiliki tablet Double L yang di dapat dari terdakwa, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 240 (dua ratus empat puluh) butir tablet Double L, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Bahwa  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  NO.LAB : 5979 / NOF / 2016 tanggal, 17 Juli 2016, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :   -  8688 / 2016 / NOF - berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,907 gram milik terdakwa DENI WIJAYA Bin KASMIN tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

           Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya