Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik 1 (satu) unit mobil, dengan identitas sebagai berikut : Merek : Honda; Nomor Registrasi : B 1467 FSZ; Type : Brio Satya 001, 1.2 E MT CKD; Tahun Pembuatan : 2017; Warna : Merah; Isi Silinder : 1.198 CC; Nomor Rangka : MHR001750H7715251; Nomor Mesin : L12B31874680; Nomor BPKB : N-05055830; Atas Nama : IMAN WINATA BIN MARDATA WINATA;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sesuai identitas mobil pada diktum no.2 di atas kepada Penggugat dalam keadaaan bersih, bebas dari hutang / tanggungan yang jika perlu dapat menggunakan aparat negara seperti Kepolisian, TNI dll;
5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sejumlah uang kepada Penggugat, sebagai berikut :
a)Kerugian separuh harga mobil sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
b)Kerugian untuk membayar jasa Advokat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta rupiah);
c)Kerugian terhambat menjual mobil perharinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dihitung sejak tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan BPKB dikembalikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat;
6.Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini sah dan berharga;
7.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |