Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 52927/IST/1988, yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kota Blitar tertanggal 11 Februari 1989 tidak Berkekuatan Hukum Mengikat;
3.Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 52928/IST/1988, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar tertanggal 11 Februari 1989 tidak Berkekuatan Hukum Mengikat;
4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar agar mengirim salinan resmi Putusan ini bilamana telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Turut Tergugat, untuk dicatat tentang pembatalan akta kelahiran dimaksud pada daftar kelahiran yang bersangkutan dengan membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta yang dibatalkan tersebut dari kepemilikan Para Tergugat;
5.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar (Turut Tergugat) menerbitkan Akta baru untuk Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan fakta yang ada;
6.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan ini;
7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;
8.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |