Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama WINARMI, lahir pada tanggal 01 Mei 1980 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3166/V/D/Tahun 2009 tertanggal 27 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Blitar untuk merubah Paspor No. Paspor No. B 4179005, atas nama RATNA SUMINAR, lahir di Blitar pada tanggal 27 Juni 1980 menjadi WINARMI, yang lahir di Blitar pada tanggal 01 Mei 1980;
- Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;
|