Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2017/PN Blt WINARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINARMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HENDI PRIONO , SH.WINARMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama WINARMI, lahir pada tanggal 01 Mei 1980 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3166/V/D/Tahun 2009 tertanggal 27 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Blitar untuk merubah Paspor No. Paspor No. B 4179005, atas nama RATNA SUMINAR, lahir di Blitar pada tanggal 27 Juni 1980 menjadi WINARMI, yang lahir di Blitar pada tanggal 01 Mei 1980;
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak