Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
269/Pdt.P/2022/PN Blt RAHAYUNINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 269/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHAYUNINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa identitas Pemohon yaitu antara ;
-RAHAYUNINGSIH, lahir di Blitar pada tanggal 25 Oktober 1995
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 19.792/TP/IX/TAHUN 2007, Ijazah SMP milik Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor : 414/28/XI/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wlingi, KTP NIK: 3505176510950004 dan KK Nomor: 3505171302130004 )
-RAHAYUNINGSIH, lahir di Blitar pada tanggal 25 Oktober 1992
(Sebagaimana tercantum dalam Paspor Pemohon no: B8493936 yang dikeluarkan oleh KJRI Hongkong)
Bahwa Kedua Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah RAHAYUNINGSIH, lahir di Blitar pada tanggal 25 Oktober 1995 (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 19.792/TP/IX/TAHUN 2007, Ijazah SMP milik Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor : 414/28/XI/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wlingi, KTP NIK: 3505176510950004 dan KK Nomor: 3505171302130004);
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak