Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa identitas Pemohon yaitu antara ;
-RAHAYUNINGSIH, lahir di Blitar pada tanggal 25 Oktober 1995
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 19.792/TP/IX/TAHUN 2007, Ijazah SMP milik Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor : 414/28/XI/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wlingi, KTP NIK: 3505176510950004 dan KK Nomor: 3505171302130004 )
-RAHAYUNINGSIH, lahir di Blitar pada tanggal 25 Oktober 1992
(Sebagaimana tercantum dalam Paspor Pemohon no: B8493936 yang dikeluarkan oleh KJRI Hongkong)
Bahwa Kedua Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah RAHAYUNINGSIH, lahir di Blitar pada tanggal 25 Oktober 1995 (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 19.792/TP/IX/TAHUN 2007, Ijazah SMP milik Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor : 414/28/XI/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wlingi, KTP NIK: 3505176510950004 dan KK Nomor: 3505171302130004);
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |