Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2016/PN Blt MUJIATI SUYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUJIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERY SUTRISNO PRAWIROKUSUMO, S.H.MUJIATI
Tergugat
NoNama
1SUYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum Penggugat sebagai anak kandung dari ahli waris sah almarhum SUPARDI;
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tanah darat sebagaimana tersebut dalam butir 3 Posita Gugatan Penggugat sebagai tercatat dalam buku petak C Desa Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Persil 29, D III, seluas 350 m2 dan Persil 30, P I, seluas 330m2 yang sekarang dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara: Sungai, - Sebelah Timur: B. Sumirah, - Sebelah Selatan: Jalan Desa, - Sebelah Barat: Marjo Palal, terletak di Desa Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, adalah harta peninggalan SUPARDI
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat sebagai ahli waris SUPARDI dan berhak waris terhadap harta peninggalan almarhum SUPARDI, sebagai tersebut pada Petitum Surat Gugatan Penggugat nomor 3 (tiga) diatas;
  5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum penguasaan Tergugat atas tanah darat/pekarangan serta bangunan rumah tinggal sengketa berserta seluruh keluarganya adalah tanpa hak, terang dan sah bertentangan dengan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) pasal 1365 KUH Perdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong seluruh tanah darat dan membongkar seluruh bangunan rumah tinggal miliknya, bebas dari harta benda dan keluarganya, kemudian menyerahkan kepada Penggugat sebagai ahli waris yang sah apabuila tetap membantah dan mempertahankan dapat digunakan upaya paksa kekerasan (pembongkaran paksa) dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas barang-barang tersebut dalam Posita 3 Surat Gugatan Penggugat;
  8. Menyatakan dan menetapkan sah Petok C Desa atas nama almarhum SUPARDI atas Hak Penggugat selama ini;
  9. Menyatakan dan menetapkan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat naik banding, kasasi maupun perlawan;
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan atau mengosongkan tanah darat serta membongkar bangunan rumah tinggal, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum tergugat untuk tunduk, patuh dan taat pada isi seluruh putusan yang dijatuhkan Pengadilan;
  12. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara hingga selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak