1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Namanya disesuaikan dengan data Akta Kelahiran anaknya dari :
Semula WAWAN SUBAGIYO menjadi WAWAN SUBAGIO Pada dokumen akta kelahiran serta ijazah milik pemohon ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai ganti nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon; |