Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Blt wawan subagiyo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1wawan subagiyo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Oktaviya Setiyaningrum, S. H.wawan subagiyo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; 
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Namanya disesuaikan dengan data Akta Kelahiran anaknya dari  : 
Semula WAWAN SUBAGIYO menjadi WAWAN SUBAGIO  Pada dokumen akta kelahiran serta ijazah milik pemohon ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai ganti nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak