Petitum |
- DALAM PROVISI
Bahwa agar dalam pelaksanaan Provisi ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berlaku secara utuh dalam isi gugatan ini, maka;
- Memerintahkan agar Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan PenagihanHutang atau ditangguhkannya pembayaran hutang (kredit) atas nama Debitur Almarhum Mispan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan agar Para Tergugat tunduk dan patuh dalam putusan Provisi / sela ini dan hingga adanya Putusan kekuatan hukum yang tetap.
- DALAM PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi Asuransi Asuransi yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dan menyatakan PARA PENGGUGAT memiliki Kompetensi Hukum/Judicio Legal Standing In Persona di Persidangan.
- Menyatakan dan sah bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 BW.
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Isuzu Elf Dumptruck NKR 71 HD dengan Nomot Polisi AG 8688 UI.
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT biaya kredit dan biaya administrasi mobil/dumptruck yang telah dibayarkan pada Bulan Maret 2017 sampai dengan Juni 2017 sebesarRp. 27.104.000 (Duapuluh tujuh juta seratus empat ribu rupiah).
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayarkan Ganti Kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 121.968.000 (seratus duapuluhsatu juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan/ atau mengembalikan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Isuzu Elf dengan nomor polisi AG 8688 UI dengan secara sukarela.
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayarkan Ganti Kerugian Immaterill Sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap Aset PARA TERGUGAT yang beralamat di Jalan Erlangga Nomor 39 – Kediri.
- DALAM SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Blitar melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon untuk putusan yang seadil – adilnya (ex Aquo et bono). |