Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2017/PN Blt 1.SUTAMI
2.ENI RAHAYU NINGSIH
3.ENDANG SULISTYANI
4.SUGENG
1.PT. ADIRA FINANCE
2.PT. ASURANSI ADIRA DINAMIKA atau ADIRA INSURANCE
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTAMI
2ENI RAHAYU NINGSIH
3ENDANG SULISTYANI
4SUGENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKY ZULKARNAIN HASIBUANSUTAMI
2RIZKY ZULKARNAIN HASIBUANENI RAHAYU NINGSIH
3RIZKY ZULKARNAIN HASIBUANENDANG SULISTYANI
4RIZKY ZULKARNAIN HASIBUANSUGENG
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA FINANCE
2PT. ASURANSI ADIRA DINAMIKA atau ADIRA INSURANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Bahwa agar dalam pelaksanaan Provisi ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berlaku secara utuh dalam isi gugatan ini, maka;

  1. Memerintahkan agar Para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan PenagihanHutang atau ditangguhkannya pembayaran hutang (kredit) atas nama Debitur Almarhum Mispan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Memerintahkan agar Para Tergugat tunduk dan patuh dalam putusan Provisi / sela ini dan hingga  adanya Putusan kekuatan hukum yang tetap.

 

  1. DALAM PRIMAIR
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi Asuransi Asuransi yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dan menyatakan PARA PENGGUGAT memiliki Kompetensi Hukum/Judicio Legal Standing In Persona di Persidangan.
  3. Menyatakan dan sah bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 BW.
  4. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Isuzu Elf Dumptruck NKR 71 HD dengan Nomot Polisi AG 8688 UI.
  5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT biaya kredit dan biaya administrasi mobil/dumptruck yang telah dibayarkan pada Bulan Maret 2017 sampai dengan Juni 2017 sebesarRp. 27.104.000 (Duapuluh tujuh juta seratus empat ribu rupiah).
  6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayarkan Ganti Kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 121.968.000 (seratus duapuluhsatu juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan/ atau mengembalikan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Isuzu Elf dengan nomor polisi AG 8688 UI dengan secara sukarela.
  7. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayarkan Ganti Kerugian Immaterill Sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  8. Meletakkan Sita Jaminan terhadap Aset PARA TERGUGAT yang beralamat di Jalan Erlangga Nomor 39 – Kediri.
  1. DALAM SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Blitar melalui  Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon untuk putusan yang seadil – adilnya (ex Aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak