Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat I, II, III, IV, V dan VI untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah menurut hukum:
a. Pernyataan tertanggal 06 Januari 2020, Kesanggupan mengembalikan dana titipan kepada NINIK SRIANI (Penggugat I) sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
b. Pernyataan tertanggal 06 Januari 2020, Kesanggupan mengembalikan dana titipan kepada YUYUN TRI SUBEKTI (Penggugat II) sebesar Rp. 37.600.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
c. Pernyataan tertanggal 06 Januari 2020, Kesanggupan mengembalikan dana titipan kepada ANDIK WIJAYA (Penggugat III) sebesar Rp. 61.100.000,- (enam puluh satu juta seratus ratus ribu rupiah);
d. Pernyataan tertanggal 06 Januari 2020, Kesanggupan mengembalikan dana titipan kepada EKA SARYANTI (Penggugat IV) sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah);
e. Pernyataan tertanggal 06 Januari 2020, Kesanggupan mengembalikan dana titipan kepada M. ANDRIAN (Penggugat V) sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
3.Menyatakan Sah menurut hukum, perjanjian utang Tergugat kepada Penggugat VI, tertanggal 08 Juni 2020 sebesar Rp. 83.528.461 (delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau membayar kepada;
A.KEWAJIBAN POKOK:
-Penggugat I, Dana sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
-Penggugat II, Dana sebesar Rp. 37.600.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
-Penggugat III, Dana sebesar Rp. 61.100.000,- (enam puluh satu juta seratus ratus ribu rupiah);
-Penggugat IV, Dana sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah);
-Penggugat V, Dana sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Dan,
-Penggugat VI, Dana sebesar Rp. 83.528.461 (delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
B.BUNGA/DENDA:
Bunga/Denda sebesar 6 % (enam persen) pertahunnya atau 0,5 % (setengah persen) sejak perjanjian dibuat sampai dengan Putusan Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap, masing-masing kepada;
-Penggugat I, II, III, IV, dan V sejak 06 Januari 2020;
-Penggugat VI sejak 08 Juni 2020;
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini;
7.Menyatakan sah Sebidang tanah dan bangunan seluas 442 m2 yang terletak di Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1447 atas nama SULIYAH sebagai jaminan pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat I, II, III, IV, V dan VI dan dapat dilakukan lelang atasnya;
8.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat I, II, III, IV, V dan VI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;
9.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
10.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |