Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa I MOHAMAD ARIFIN ILHAM Als PONDAS Bin IMRON ROSADI dan Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH beralamat Dusun Kasim Rt.01 Rw.06 Desa Ploso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2024 sekira jam 20.00 wib, saksi IMAM IMRON Als. JABRIK bin NAIM (dilakukan Penuntutan terpisah/selanjutnya disebut Saksi Imam) menghubungi Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH (selanjutnya disebut Terdakwa Fiza) untuk membeli pil Dobel L. Kemudian Terdakwa Fiza disuruh untuk mengambil di daerah Gondanglegi Malang lalu keesokan harinya Terdakwa Fiza berangkat dan sekitar jam 20.00 wib dan setibanya Terdakwa Fiza di rumah Saksi Imam beralamat di Desa Urek–Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, selanjutnya Terdakwa Fiza menerima 6 (enam) bungkus berisi masing–masing 1.000 (seribu) butir pil Dobel L dengan harga per bungkusnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa Fiza pulang ke rumahnya dan saat sampai di rumahnya Terdakwa Fiza menyimpan pil Dobel L tersebut dibawah gubug dekat rumah Terdakwa Fiza.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Fiza menitipkan pil Dobel L tersebut kepada terdakwa I MOHAMAD ARIFIN ILHAM Als PONDAS Bin IMRON ROSADI (selanjutnya disebut Terdakwa Arifin) dengan menyampaikan “kalau ada orang yang datang agar Terdakwa Arifin menyerahkan pil Dobel L tersebut” Selanjutnya Terdakwa ARIFIN dan Terdakwa FIZA sepakat menjual pil Dobel L tersebut secara bersama-sama dan untuk uang hasil penjualannya disetorkan ke Terdakwa Fiza.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 20.00 wib, Saksi SATRIA LUCKY UDI PERMANA Als LUCKY (selanjutnya disebut Saksi Satria) menemui Terdakwa Arifin di rumah Terdakwa Fiza di Dusun Kasim Rt.01 Rw.06 Desa Ploso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar lalu menyampaikan ingin membeli pil Dobel L seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa Arifin mengambil sebanyak 60 (enam puluh) butir pil Dobel L di kamar milik Terdakwa Fiza. Selanjutnya pil Dobel L tersebut Terdakwa Arifin kemas menggunakan plastik pembungkus rokok lalu diserahkan kepada Saksi Satria, Kemudian Sekitar jam 23.40 wib Terdakwa Fiza pulang ke rumah lalu Terdakwa Arifin bilang kepada Terdakwa Fiza kalau tadi Saksi Satria membeli pil Dobel L dan Terdakwa Arifin menyerahkan uang kepada Terdakwa Fiza namun Terdakwa Fiza diam saja lalu mengeluarkan dompet, selanjutnya Terdakwa Arifin memasukkan uang pembelian pil Dobel L tersebut ke dalam dompet Terdakwa Fiza.
- Bahwa Terdakwa I MOHAMAD ARIFIN ILHAM Als PONDAS Bin IMRON ROSADI dan Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH secara bersama-sama telah mengedarkan pil Dobel L sebanyak 5 (lima) kali kepada Saksi SATRIA LUCKY UDI PERMANA Als LUCKY diantaranya sebagai berikut:
- Pada hari dan tanggal sudah tak diingat lagi sekitar Bulan September 2024, di Dsn. Kasim Rt.01 Rw.06 Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, saksi SATRIA membeli pil Dobel L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Arifin berikan sebanyak 6 (enam) butir pil Dobel L.
- Pada hari dan tanggal sudah tak diingat lagi sekitar Bulan September 2024, di Dsn. Kasim Rt.01 Rw.06 Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, Saksi SATRIA membeli pil Dobel L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Arifin berikan sebanyak 6 (enam) butir pil Dobel L.
- Pada hari dan tanggal sudah tak diingat lagi sekitar Bulan Oktober 2024, di Dsn. Kasim Rt.01 Rw.06 Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, Saksi SATRIA membeli pil Dobel L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Arifin berikan sebanyak 6 (enam) butir pil Dobel L.
- Pada hari dan tanggal sudah tak diingat lagi sekitar Bulan Oktober 2024, di Dsn. Kasim Rt.01 Rw.06 Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, Saksi SATRIA membeli pil Dobel L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Arifin berikan sebanyak 6 (enam) butir pil Dobel L.
- Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 Sekitar jam 20.00 WIB, di Dsn. Kasim Rt.01 Rw.06 Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, Saksi SATRIA membeli pil Dobel L seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Arifin berikan sebanyak 60 (enam puluh) butir pil Dobel L.
- Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan/dijual Terdakwa I MOHAMAD ARIFIN ILHAM Als PONDAS Bin IMRON ROSADI dan Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH kepada Saksi SATRIA LUCKY UDI PERMANA Als LUCKY tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09458/NOF/2024 barang bukti yang telah disisihkan untuk diperiksa adalah 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,344 gram milik Saksi Satria Lucky Udi Permana Alias Lucky, 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,352 gram milik Terdakwa I MOHAMAD ARIFIN ILHAM Als PONDAS Bin IMRON ROSADI, dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,343 gram milik Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH merupakan Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti parkinson termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/ijin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa terdakwa I MOHAMAD ARIFIN ILHAM Als PONDAS Bin IMRON ROSADI dan Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH beralamat Dusun Kasim Rt.01 Rw.06 Desa Ploso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2024 sekira jam 20.00 wib, saksi IMAM IMRON Als. JABRIK bin NAIM (dilakukan Penuntutan terpisah/selanjutnya disebut Saksi Imam) menghubungi Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH (selanjutnya disebut Terdakwa Fiza) untuk membeli pil Dobel L. Kemudian Terdakwa Fiza disuruh untuk mengambil di daerah Gondanglegi Malang lalu keesokan harinya Terdakwa Fiza berangkat dan sekitar jam 20.00 wib dan setibanya Terdakwa Fiza di rumah Saksi Imam beralamat di Desa Urek–Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, selanjutnya Terdakwa Fiza menerima 6 (enam) bungkus berisi masing–masing 1.000 (seribu) butir pil Dobel L dengan harga per bungkusnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa Fiza pulang ke rumahnya dan saat sampai di rumahnya Terdakwa Fiza menyimpan pil Dobel L tersebut dibawah gubug dekat rumah Terdakwa Fiza.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Fiza menitipkan pil Dobel L tersebut kepada terdakwa I MOHAMAD ARIFIN ILHAM Als PONDAS Bin IMRON ROSADI (selanjutnya disebut Terdakwa Arifin) dengan menyampaikan “kalau ada orang yang datang agar Terdakwa Arifin menyerahkan pil Dobel L tersebut” Selanjutnya Terdakwa ARIFIN dan Terdakwa FIZA sepakat menjual pil Dobel L tersebut secara bersama-sama dan untuk uang hasil penjualannya disetorkan ke Terdakwa Fiza.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 20.00 wib, Saksi SATRIA LUCKY UDI PERMANA Als LUCKY (selanjutnya disebut Saksi Satria) menemui Terdakwa Arifin di rumah Terdakwa Fiza di Dusun Kasim Rt.01 Rw.06 Desa Ploso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar lalu menyampaikan ingin membeli pil Dobel L seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa Arifin mengambil sebanyak 60 (enam puluh) butir pil Dobel L di kamar milik Terdakwa Fiza. Selanjutnya pil Dobel L tersebut Terdakwa Arifin kemas menggunakan plastik pembungkus rokok lalu diserahkan kepada Saksi Satria, Kemudian Sekitar jam 23.40 wib Terdakwa Fiza pulang ke rumah lalu Terdakwa Arifin bilang kepada Terdakwa Fiza kalau tadi Saksi Satria membeli pil Dobel L dan Terdakwa Arifin menyerahkan uang kepada Terdakwa Fiza namun Terdakwa Fiza diam saja lalu mengeluarkan dompet, selanjutnya Terdakwa Arifin memasukkan uang pembelian pil Dobel L tersebut ke dalam dompet Terdakwa Fiza.
- Bahwa Terdakwa I MOHAMAD ARIFIN ILHAM Als PONDAS Bin IMRON ROSADI dan Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH secara bersama-sama telah melakukan praktik kefarmasian yaitu menjual obat keras tanpa izin yakni pil Dobel L sebanyak 5 (lima) kali kepada Saksi SATRIA LUCKY UDI PERMANA Als LUCKY diantaranya sebagai berikut:
- Pada hari dan tanggal sudah tak diingat lagi sekitar Bulan September 2024, di Dsn. Kasim Rt.01 Rw.06 Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, saksi SATRIA membeli pil Dobel L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Arifin berikan sebanyak 6 (enam) butir pil Dobel L.
- Pada hari dan tanggal sudah tak diingat lagi sekitar Bulan September 2024, di Dsn. Kasim Rt.01 Rw.06 Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, Saksi SATRIA membeli pil Dobel L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Arifin berikan sebanyak 6 (enam) butir pil Dobel L.
- Pada hari dan tanggal sudah tak diingat lagi sekitar Bulan Oktober 2024, di Dsn. Kasim Rt.01 Rw.06 Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, Saksi SATRIA membeli pil Dobel L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Arifin berikan sebanyak 6 (enam) butir pil Dobel L.
- Pada hari dan tanggal sudah tak diingat lagi sekitar Bulan Oktober 2024, di Dsn. Kasim Rt.01 Rw.06 Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, Saksi SATRIA membeli pil Dobel L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Arifin berikan sebanyak 6 (enam) butir pil Dobel L.
- Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 Sekitar jam 20.00 WIB, di Dsn. Kasim Rt.01 Rw.06 Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar, Saksi SATRIA membeli pil Dobel L seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Arifin berikan sebanyak 60 (enam puluh) butir pil Dobel L.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09458/NOF/2024 barang bukti yang telah disisihkan untuk diperiksa adalah 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,344 gram milik Saksi Satria Lucky Udi Permana Alias Lucky, 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,352 gram milik Terdakwa I MOHAMAD ARIFIN ILHAM Als PONDAS Bin IMRON ROSADI, dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,343 gram milik Terdakwa II FIZA BIL WAFA Als ABIL Bin (Alm) AZIZI CHASBULLOH merupakan Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti parkinson termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/ijin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.- |