INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.B/2022/PN Blt | ANDI ERMAWAN.,S.H.,M.H | SIGIT ARI PRABOWO als BANTENG bin KATIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.B/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-311/M.5.22/Enz.2/07/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SIGIT ARI PRABOWO als BANTENG bin KATIMAN pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Sanggrahan Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kab. Blitar atau setidaknya dalam suatu wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “ ia terdakwa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dengan wajah yang terlihat memelas mendatangi rumah Saksi DWI SETIAWAN di Dusun Sanggrahan Desa Ngaglik Kec. Srengat Kab. Blitar meminta pekerjaan untuk menjalankan dump truk untuk mengangkut material pasir.
- Karena Terdakwa sudah mengenal sopir sopir yang sudah ikut duluan dengan Saksi DWI SETIAWAN dan ketika datang ke rumah wajah Terdakwa terlihat memelas dan sangat membutuhkan pekerjaan, maka Saksi DWI SETIAWAN tidak merasa kuatir, sehingga Saksi DWI SETIAWAN menyerahkan 1 unit dump truk dengan nomor polisi N-9297-US merk ISUZU tahun 2011 warna putih unggu nomor rangka MHCNK71LYBJ029012 nomor mesin B029017 beserta STNKnya langsung kepada Terdakwa dengan kesepakatan sistem setor harian sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah berjalan 2 (dua) bulan, Terdakwa tidak pernah menepati kesepakatan sistem setor harian, sehingga Saksi DWI SETIAWAN mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Kedungbogo Rt 01 Rw 01 Desa Kuwik Kec Kunjang Kab. Kediri dengan tujuan ingin menanyakan kesepakatan setoran harian dan keberadaan unit dump truk, namun saat sampai di rumah Terdakwa tidak ada ditempat, saksi DWI SETIAWAN hanya bertemu dengan orang tuanya dan saat orang tua Terdakwa menghubungi Terdakwa saat itu Terdakwa menjanjikan akan memberikan setoran hariannya dan untuk unit dump truknya menurut Terdakwa sedang dibengkel karena mengalami kerusakan dan masih dalam perbaikan dibengkel.
- Bahwa setelah saksi DWI SETIAWAN melakukan penagihan pembayaran tanggungan setoran harian kepada Terdakwa langsung ke rumah Terdakwa , kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi DWI SETIAWAN sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan cara menstrasfer ke nomor rekening SAKSI DWI SETIAWAN.
- Bahwa saksi DWI SETIAWAN sudah mulai merasakan tidak beres dengan perilaku Terdakwa sehingga memutuskan untuk menarik 1 unit dump truk miliknya tersebut, namun ketika mengecek GPS (Global Positioning System) yang terpasang pada unit dump truk tersebut ternyata sudah dalam kondisi mati lebih lebih saksi DWI SETIAWAN mendengar informasi bahwa 1 unit dump truk tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada orang lain bernama WINARTO (DPO) dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi DWI SETIAWAN, dan ternyata uang yang dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) langsung ke nomor rekening SAKSI DWI SETIAWAN adalah uang dari hasil penjualan 1 unit dump truk milik Saksi DWI SETIAWAN Sendiri bukan dari hasil pekerjaan pengangkutan pasir seperti kesepakatan awal.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan orang lain yakni saksi DWI SETIAWAN mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah).------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa SIGIT ARI PRABOWO als BANTENG bin KATIMAN pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Sanggrahan Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kab. Blitar atau setidaknya dalam suatu wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “ ia terdakwa dengan sengaja dan dengan melawan hokum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dengan wajah yang terlihat memelas mendatangi rumah Saksi DWI SETIAWAN di Dusun Sanggrahan Desa Ngaglik Kec. Srengat Kab. Blitar meminta pekerjaan untuk menjalankan dump truk untuk mengangkut material pasir.
- Karena Terdakwa sudah mengenal sopir sopir yang sudah ikut duluan dengan Saksi DWI SETIAWAN dan ketika datang ke rumah wajah Terdakwa terlihat memelas dan sangat membutuhkan pekerjaan, maka Saksi DWI SETIAWAN tidak merasa kuatir, sehingga Saksi DWI SETIAWAN menyerahkan 1 unit dump truk dengan nomor polisi N-9297-US merk ISUZU tahun 2011 warna putih unggu nomor rangka MHCNK71LYBJ029012 nomor mesin B029017 beserta STNKnya langsung kepada Terdakwa dengan kesepakatan sistem setor harian sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah berjalan 2 (dua) bulan, Terdakwa tidak pernah menepati kesepakatan sistem setor harian, sehingga Saksi DWI SETIAWAN mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Kedungbogo Rt 01 Rw 01 Desa Kuwik Kec Kunjang Kab. Kediri dengan tujuan ingin menanyakan kesepakatan setoran harian dan keberadaan unit dump truk, namun saat sampai di rumah Terdakwa tidak ada ditempat, saksi DWI SETIAWAN hanya bertemu dengan orang tuanya dan saat orang tua Terdakwa menghubungi Terdakwa saat itu Terdakwa menjanjikan akan memberikan setoran hariannya dan untuk unit dump truknya menurut Terdakwa sedang dibengkel karena mengalami kerusakan dan masih dalam perbaikan dibengkel.
- Bahwa sepulang dari rumah Terdakwa kemudian saksi DWI SETIAWAN menerima kiriman uang dari Terdakwa dengan cara menstrafer uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ke nomor rekening SAKSI DWI SETIAWAN sebagai pembayaran tanggungan setoran harian selama 2 (dua) bulan.
- Bahwa saksi DWI SETIAWAN sudah mulai merasakan tidak beres dengan perilaku Terdakwa sehingga memutuskan untuk menarik 1 unit dump truk miliknya tersebut, namun ketika mengecek GPS (Global Positioning System) yang terpasang pada unit dump truk tersebut ternyata sudah dalam kondisi mati lebih lebih saksi DWI SETIAWAN mendengar informasi bahwa 1 unit dump truk tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada orang lain bernama WINARTO (DPO) dengan harga sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi DWI SETIAWAN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan orang lain yakni saksi DWI SETIAWAN mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah).------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |