Dakwaan |
Primair :
---------Bahwa ia terdakwa KAMIDI bin (Alm) SAGIMAN, pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2016, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Ds. Gawang, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian jenis Jei Kei, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas dari Polres Blitar yaitu Sdr. BAMBANG DWI KUNCORO dan YUNI ERFANDIANTO menerima informasi jika telah terjadi perjudian di Ds. Gawang, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar , selanjutnya Petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar telah terjadi permainan judi Jenis Jei Kei yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Bandarnya, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Jei Kei, 1 (satu) buah Bola Jei Kei, 1(satu) buah Lampu Teplok dan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah ) ;
- Bahwa permainan judi Jei Kei tersebut terdakwa lakukan dengan cara pertama terdakwa membuka lapak atau Kotak tempat permaianan yang ada gambarnya yaitu gambar Bulat hitam, Bulat Kuning, Bulat Hijau dan Bulat Merah, Gunung Hitam, Gunung Kuning, Gunung Hijau dan Gunung Merah, Palang Hitam, Palang Kuning, Palang Hijau dan Palang Merah, setelah itu para penombok memasang uang tombokannya pada salah satu gambar, setelah itu terdakwa menggelindingkan bola Jei Kei diatas papan yang ada senarnya kemudian bola tersebut akan berhenti pada salah satu gambar, jika bola tersebut jatuh pada gambar yang dipasang oleh penombok maka penombok tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah, namun jika jatuh di gambar yang tidak dipasang oleh para penombok maka uang tombokan akan menjadi milik terdakwa selaku Bandar ;
- Adapun besar hadiah bagi penombok yang menang adalah dikalikan 9 (Sembilan) dari besar uang tombokan ;
- Bahwa sifat dari permainan judi tersebut adalah untung-untungan semata, kalah atau menang belum bisa dipastikan, dan permaianan judi tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
- Terdakwa mengerti jika permaianan judi tersebut dilarang namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan karena terdakwa berharap akan kemenangan dari permaianan judi tersebut ;
-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP
Subsidair :
---------Bahwa ia terdakwa KAMIDI bin (Alm) SAGIMAN pada waktu dan tempat tersebut pada Dakwaan Primair diatas, dengan sengaja dan tanpa hak Turut serta main judi jenis Jei Kei dijalan umum atau didekat jalan umum atau disuatu tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Petugas dari Polres Blitar yaitu Sdr. BAMBANG DWI KUNCORO dan YUNI ERFANDIANTO menerima informasi jika telah terjadi perjudian di Ds. Gawang, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar , selanjutnya Petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar telah terjadi permainan judi Jenis Jei Kei yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Bandarnya, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Jei Kei, 1 (satu) buah Bola Jei Kei, 1(satu) buah Lampu Teplok dan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah ) ;
- Bahwa permainan judi Jei Kei tersebut terdakwa lakukan disebuah perkarangan sebuah rumah yang letaknya tidak jauh dengan jalan umum sehingga permaianan judi tersebut dapat dilihat dan didatangi oleh khalayak umum yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara pertama terdakwa membuka lapak atau kotak permainan yang ada gambarnya yaitu gambar Bulat hitam, Bulat Kuning, Bulat Hijau dan Bulat Merah, Gunung Hitam, Gunung Kuning, Gunung Hijau dan Gunung Merah, Palang Hitam, Palang Kuning, Palang Hijau dan Palang Merah, setelah itu para penombok memasang uang tombokannya pada salah satu gambar, kemudian terdakwa menggelindingkan bola Jei Kei diatas papan yang ada senarnya kemudian bola tersebut akan berhenti pada salah satu gambar, jika bola tersebut jatuh pada gambar yang dipasang oleh penombok maka penombok tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah, namun jika jatuh di gambar yang tidak dipasang oleh para penombok maka uang tombokan akan menjadi milik terdakwa selaku Bandar ;
- Adapun besar hadiah bagi penombok yang menang adalah dikalikan 9 (Sembilan) dari besar uang tombokan ;
- Bahwa sifat dari permainan judi tersebut adalah untung-untungan semata, kalah atau menang belum bisa dipastikan, dan permaianan judi tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
- Terdakwa mengerti jika permaianan judi tersebut dilarang namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan karena terdakwa berharap akan kemenangan dari permaianan judi tersebut ;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat ( 1 ) ke – 2 KUHP. |