Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2016/PN Blt Dwi Anto Viantiska, SH KAMIDI Bin Alm SAGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-247?O.5.22/Ep.I/6/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMIDI Bin Alm SAGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------Bahwa ia terdakwa KAMIDI bin (Alm) SAGIMAN, pada hari Sabtu  tanggal  02 April 2016 sekitar jam 00.30  Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2016, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Ds. Gawang, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan  sengaja dan tanpa hak mengadakan atau  memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian jenis Jei Kei, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Petugas dari Polres Blitar yaitu Sdr. BAMBANG DWI KUNCORO dan YUNI ERFANDIANTO menerima informasi jika telah terjadi perjudian di Ds. Gawang, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar , selanjutnya Petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar telah terjadi permainan judi Jenis Jei Kei yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Bandarnya, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Jei Kei, 1 (satu) buah Bola Jei Kei, 1(satu) buah Lampu Teplok dan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah ) ;
  • Bahwa permainan judi Jei Kei tersebut terdakwa lakukan dengan cara pertama terdakwa membuka lapak atau Kotak tempat permaianan  yang ada gambarnya yaitu gambar Bulat hitam, Bulat Kuning, Bulat Hijau dan Bulat Merah, Gunung Hitam, Gunung Kuning, Gunung Hijau dan Gunung Merah, Palang Hitam, Palang Kuning, Palang Hijau dan Palang Merah,  setelah itu  para penombok memasang uang tombokannya pada salah satu gambar, setelah itu terdakwa menggelindingkan bola Jei Kei diatas papan yang ada senarnya kemudian bola tersebut akan berhenti pada salah satu gambar, jika bola tersebut jatuh pada gambar yang dipasang oleh penombok maka penombok tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah, namun jika jatuh di gambar yang tidak dipasang oleh para penombok maka uang tombokan akan menjadi milik terdakwa selaku Bandar ;
  • Adapun besar hadiah bagi penombok yang menang adalah dikalikan 9 (Sembilan) dari besar uang tombokan ;
  • Bahwa sifat dari permainan judi tersebut adalah untung-untungan semata, kalah atau menang belum bisa dipastikan, dan permaianan judi tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
  • Terdakwa mengerti jika permaianan judi tersebut dilarang namun perbuatan tersebut tetap  terdakwa lakukan karena terdakwa berharap akan kemenangan dari permaianan judi tersebut ;

-------Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 2   KUHP

Subsidair :

 

---------Bahwa ia terdakwa  KAMIDI bin (Alm) SAGIMAN  pada waktu dan tempat tersebut pada Dakwaan Primair diatas, dengan sengaja dan tanpa hak Turut serta main judi jenis Jei Kei dijalan umum atau didekat jalan umum atau disuatu tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Petugas dari Polres Blitar yaitu Sdr. BAMBANG DWI KUNCORO dan YUNI ERFANDIANTO menerima informasi jika telah terjadi perjudian di Ds. Gawang, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar , selanjutnya Petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar telah terjadi permainan judi Jenis Jei Kei yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Bandarnya, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Jei Kei, 1 (satu) buah Bola Jei Kei, 1(satu) buah Lampu Teplok dan uang sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah ) ;
  • Bahwa permainan judi Jei Kei tersebut terdakwa lakukan disebuah perkarangan sebuah  rumah yang letaknya tidak jauh dengan jalan umum sehingga permaianan judi tersebut dapat dilihat dan didatangi oleh khalayak umum yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara pertama terdakwa membuka lapak atau kotak permainan  yang ada gambarnya yaitu gambar Bulat hitam, Bulat Kuning, Bulat Hijau dan Bulat Merah, Gunung Hitam, Gunung Kuning, Gunung Hijau dan Gunung Merah, Palang Hitam, Palang Kuning, Palang Hijau dan Palang Merah,  setelah itu  para penombok memasang uang tombokannya pada salah satu gambar, kemudian terdakwa menggelindingkan bola Jei Kei diatas papan yang ada senarnya kemudian bola tersebut akan berhenti pada salah satu gambar, jika bola tersebut jatuh pada gambar yang dipasang oleh penombok maka penombok tersebut dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah, namun jika jatuh di gambar yang tidak dipasang oleh para penombok maka uang tombokan akan menjadi milik terdakwa selaku Bandar ;
  • Adapun besar hadiah bagi penombok yang menang adalah dikalikan 9 (Sembilan) dari besar uang tombokan ;
  • Bahwa sifat dari permainan judi tersebut adalah untung-untungan semata, kalah atau menang belum bisa dipastikan, dan permaianan judi tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
  • Terdakwa mengerti jika permaianan judi tersebut dilarang namun perbuatan tersebut tetap  terdakwa lakukan karena terdakwa berharap akan kemenangan dari permaianan judi tersebut ;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat ( 1 ) ke – 2  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya