Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 9813/TP/VIII/TAHUN 2004 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 23 Agustus 1995 telah lahir: MUJIONO dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 23 Agustus 1995 telah lahir: MUHAMMAD DZULKIFLI ;
-Merubah nama Pemohon pada KTP NIK: 3505060107950056 yang semula tertulis: MUJIONO dirubah menjadi: MUHAMMAD DZULKIFLI ;
-Merubah nama anak Pemohon pada KK Nomor: 3505063009060579 yang semula tertulis: MUJIONO dirubah menjadi: MUHAMMAD DZULKIFLI ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini secara prodeo. |