Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa : a) TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memberikan keterangan yang tidak jujur dalam pengambilan sertipikat pada Bank BNI 1946 Cabang Blitar Jl. Kenanga No. 07 Kota Blitar, karena tidak melibatkan PENGGUGAT sebagai debitur di Bank juga sebagai debitur di Bank juga sebagai atas nama sertipikat, b) TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memberikan keterangan yang tidak jujur dalam proses jual beli tepatnya pada hari Selasa Tgl. 20-08-2002 di hadapan PPAT Panut Iksan Martono, SH. yang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa No. 02 Kec. Kanigoro Kab. Blitar karena tidak melibatkan PENGGUGAT, c) Dalam melakukan kedua perbuatan hukum diatas TERGUGAT telah menggunakan identitas palsu (sesuai yang tercantum pada sertipikat), d) Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum pengalihan hak atas Akta Jual Beli No. 453/garum/2002, e) Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk macam surat apapun yang dapat mengakibatkan adanya hak TERGUGAT terhadap tanah tersebut batal dan tidak sah demi hukum, f) Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum tetap pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Blitar atas obyek tanah tersebut, g) Menyatakan PENGGUGAT bersedia melakukan pembayaran kepada TERGUGAT atas biaya pelunasan di Bank serta biaya lain yang timbul karenanya, h) Menyatakan gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini memenuhi syarat untuk diputus dengan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
- Menetapkan menurut hukum bahwa : a) Mengabulkan hak atas sertipikat serta otomatis juga mengembalikan fisik tanah tersebut sesuai dengan bentuk, keadaan, luas dan juga batas-batasnya seperti dahulu demi hukum. b) PENGGUGAT adalah pemilik sertipikat yang sah dan berkekuatan hukum tetap yang berhak menerima kembali sertipikat tersebut serta memohon kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional Kab. Blitar dan pihak terkait lainnya untuk selanjutnya memproses kembali sertipikat tersebut menjadi atas nama PENGGUGAT demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik secara moriel maupun materiel dan bila dihitung dengan rincian sebagai berikut : a) Kerugian Materiel Rp 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), b) Kerugian Moriel Rp 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) Bila ditotal jumlahnya Rp 248.800.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
|