Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2022/PN Blt | MUJITUN | 1.NINA TRI NOVIKA 2.KATIDJAN alias HAJI FAUZAN 3.SRI NURBAETI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jun. 2022 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2022/PN Blt | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jun. 2022 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER : 2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Blitar terhadap obyek sengketa pada posita angka 2.1 dan 2.2; 3.Menyatakan dan menetapkan, pembelian tanah sawah sebagaimana posita angka 2 oleh PENGGUGAT dan Almarhum KUSNOTO dari : 4.Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah tanah sawah sebagaimana posita angka 2.1 dan 2.2 diatas ; 5.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III, yang melakukan proses jual beli tanah sawah sebagaimana posita angka 2 diatas, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 266 dan 267 Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kelurahan Kembangarum atas nama NINA TRI NOVIKA/TERGUGAT I, adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 6.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai, mengelola dan mengambil manfaat terhadap kedua bidang tanah sawah sebagaimana posita angka 2 diatas, sejak bulan April 2005 adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 7.Menyatakan dan menetapkan Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor : 266 dan 267, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Sutojayan, Kelurahan Kembangarum atas nama NINA TRI NOVIKA/TERGUGAT I dari KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITARcacat hukum dan tidak berdasarkan hukum sehingga kedua Sertifikat Hak Milik Nomor : 266 dan 267 tersebut ditas tidak mempunyai kekuatan hukum; 8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan obyek sengketa sebagaimana posita angka 2.1 dan 2.2 diatas kepada PENGGUGAT kalau perlu dengan bantuan POLRI dan TNI ; 9.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut : 10.Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk melakukan pendaftaran tanah atas semua obyek perkara dalam perkara ini sesuai posita angka 2 (dua) ke KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR, berdasarkan putusan ini ; 11.Menghukum TURUT TERTUGAT I, TURUT TERTUGAT II, dan TURUT TERTUGAT IIIuntuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 12.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, secara tanggung renteng ; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |