Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.Sus/2024/PN Blt | RR HARTINI, S.H. | MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 194/Pid.Sus/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1442/M.5.22/Enz.2/07/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU -----------Bahwa ia terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di dipinggir jalan Tugurante Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------- ------- Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Talun kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa yang melakukan transaksi adalah terdakwa MOCHRI Als DURO . Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB dipinggir jalan Raya Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar telah mengamankan terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang Bukti Narkotika jenis sabu dan terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya. -------Bahwa awalnya terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI telah menghubuni sdr. Benjot (DPO) melalui telepon untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram dan Sdr. Benjot mengatakan harganya Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk mengambil sabunya secara ranjau dipinggir jalan Tugurante Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sanjutnya terdakwa berangkat menuju lokasi yang diberitahukan oleh sdr. Benjot dan sesampainya di lokasi , telah menemukan 1 (satu) buah plastic warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) klip sabu. Setelah itu terdakwa menaruh uang pembelian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditempat mengambil sabu tersebut. Selanjutnya sabu dibawa pulang kerumahnya di jalan Raya Timur Rt. 01 Rw.01 Kel. Talun Kec. talun kabupaten Blitar kemudian dibagi menjadi 1 (satu) paket 0,58 gram dan sisanya dibagi lagi menjadi 2 (dua) paket lagi sehingga totalnya menjadi 3 (tiga) paket . Sekira jam 11.00 WIB , terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI membawa 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,58 gram berat bersih 0,42 gram dan berangkat ke Kec. Gandusari Kabupaten Blitar namun ditengah perjalanan tepatnya dipinggir jalan Gogosuket Kel. Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar telah tertangkap petugas Kepolisian dan ketika digeledah telah didapati 1 (satu) klip sabu yang disimpan disaku celananya dengan berat 0,58 gram berat bersih 0,42 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan platik bening, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah HP merk Redmi 13c nomor simcard 081515176141, uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) Dan ketika digeledah dirumahnya di jalan Raya Timur Rt 01 Rw. 01 Kel. Talun Kec. talun kab. Blitar telah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,18 Gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,14 gram, 2 (dua) potongan sedotan plastic, 1 (satu) klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 8 (delapan) buah sedotan Plastic . Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut dengan maksud untuk diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02962/NNF/2024 tanggal duapuluh empat April 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 10043/2024/NNF s/d 10045/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA -------Bahwa ia terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di jalan Raya Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------ ------- Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Talun kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa yang melakukan transaksi adalah terdakwa MOCHRI Als DURO . Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB dipinggir jalan Raya Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar telah mengamankan terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang Bukti Narkotika jenis sabu telah didapati 1 (satu) klip sabu yang disimpan disaku celananya dengan berat 0,58 gram berat bersih 0,42 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan platik bening, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah HP merk Redmi 13c nomor simcard 081515176141, uang tunai Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) Dan ketika digeledah dirumahnya di jalan Raya Timur Rt 01 Rw. 01 Kel. Talun Kec. talun kab. Blitar telah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,18 Gram, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,14 gram, 2 (dua) potongan sedotan plastic, 1 (satu) klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 8 (delapan) buah sedotan Plastic . Bahwa terdakwa menyimpan atau memiliki sabu tersebut dengan maksud untuk diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya telah mendapatkan sabu tersebut dari saudara Benjot dengan cara membeli. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02962/NNF/2024 tanggal duapuluh empat April 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 10043/2024/NNF s/d 10045/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KETIGA -------Bahwa ia terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di jalan Raya Timur Rt.01 Rw.01 Kel. Talun Kec. Talun Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- Bahwa awalnya terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI telah menghubuni sdr. Benjot (DPO) melalui telepon untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram dan Sdr. Benjot mengatakan harganya Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk mengambil sabunya secara ranjau dipinggir jalan Tugurante Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sanjutnya terdakwa berangkat menuju lokasi yang diberitahukan oleh sdr. Benjot dan sesampainya di lokasi , telah menemukan 1 (satu) buah plastic warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) klip sabu. Setelah itu terdakwa menaruh uang pembelian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditempat mengambil sabu tersebut. Selanjutnya sabu dibawa pulang kerumahnya di jalan Raya Timur Rt. 01 Rw.01 Kel. Talun Kec. talun kabupaten Blitar kemudian dibagi menjadi 1 (satu) paket 0,58 gram dan sisanya dibagi lagi menjadi 2 (dua) paket lagi sehingga totalnya menjadi 3 (tiga) paket dimana sebelumnya terdakwa sudah mengambil sabu sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan cara sebelumnya terdakwa membuat alat hisap berupa 1 (satu) buah botol bekas air mineral ,2 (dua) buah sedotan plastic yang kemudian dirangkai sedemikian rupa selanjutnya disalah satu ujung sedotan plastic tersebut dipasangkan pipet kaca dan dimasukkan sabu kedalam pipet kaca tersebut . Kemudian terdkwa membakar pipet kaca berisi sabu tersebut menggunakan korek api dan ujung sedotan yang lain digunakan untuk menghisap
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02962/NNF/2024 tanggal duapuluh empat April 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 10043/2024/NNF s/d 10045/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik “KALDANI” tanggal 6 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan tes skrening Narkoba jenis Narkoba MET (metamphetamin) positif serta hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu dari BNN Kabupaten Blitar Nomor : B/17/VI/KA/PB.06.01/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan kesimpulannya: Proses hokum dilanjutkan namun bias mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau lembaga Pemasyarakatn yang memiliki program Rehabilitasi selama kurang lebih 1 bulan dan mengikuti proses hukum lanjut .
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |