Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2017/PN Blt PARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran anak Pemohon  tertanggal 19 Pebruarii 2010 No.AL.694.0215590 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar terdapat kesalahan penulisan nama Ibu yaitu tertulis : SULIKAH  yang betul adalah ZULAIKAH sehingga selengkapnya berbunyi : RIKA OKTAVIA anak Laki-Laki dari suami isteri : PARDI dengan ZULAIKAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan perbaikan akta kelahiran ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat perbaikan akta kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak