Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5397/DSP/III/Tahun 2003 yang semula tertulis: YAYUK dirubah/dibetulkan menjadi: YAYUK ISMIATI ;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 208/IX/Tahun 2003 yang semula tertulis: YAYUK dirubah/dibetulkan menjadi: YAYUK ISMIATI ;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KK Nomor: 3505192705060066 yang semula tertulis: YAYUK dirubah/dibetulkan menjadi: YAYUK ISMIATI ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |