Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2021/PN Blt BAMBANG SUPARYANTO.,S.H. SUWITO Bin POKARDJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 346/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1612/M.5.22/Eku.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG SUPARYANTO.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWITO Bin POKARDJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
Bahwa ia  terdakwa SUWITO Bin POKARDJO pada Hari Minggu tanggal 27  Juni 2021 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2021 bertempat di Ds. Jatitengah, Kec. Selopuro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempata untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu  berupa permainan judi dadu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa SUWITO Bin POKARDJO mengadakan permainan dadu yang dilakukan dengan cara sebelumnya 3 (tiga) buah dadu ditarus diatas 1 (satu) buah kertas beberan kemudian ditutup menggunakan 1 (satu) buah komplong, setelah itu para penombok diberi kesempatan untuk memasang atau menaruh uang tombokan pada gambar yang diinginkan yang ada pada kertas beberan, setelah semua penombok memasang atau menaruh uang tombokan kemudian komplong dibuka lalu 3 buah dadu dimasukkan ke dalam komplang tersebut kemudian terdakwa selaku bandar mengocok dadu-dadu yang ada di dalam komplong.
Bahwa dalam permainan dadu yang diselenggarakan oleh terdakwa SUWITO, penombok dikatakan sebagai pemenang apabila gambar yang dipasang atau ditaruh uang tombokan sama dengan gambar yang muncul pada dadu pada saat ketiga dadu dikeluarkan dari komplong dan penombok akan menerima hadiah atau bayaran dengan ketentuan : 1) apabila gambar yang dipasang atau ditaruh uang tombokan sama dengan 1 gambar yang ada pada dadu maka penombok tersebut akan menerima bayaran sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah), 2) apabila gambar yang dipasang atau ditaruh uang tombokan sama dengan 2 gambar yang ada pada dadu maka penombok tersebut akan menerima bayaran sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 3) apabila gambar yang dipasang atau ditaruh uang tombokan sama dengan 3 gambar yang ada pada dadu maka penombok tersebut akan menerima bayaran sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Bahwa permainan dadu yang diselenggarakan oleh terdakwa SUWITO tidak dapat dipastikan pemenangnya atau penombok mana yang akan sama gambar yang dipasang dengan gambar yang ada pada dadu sehingga penombok tersebut akan menerima hadiah atau bayaran sehingga permainan dadu tersebut bersifat untung-untungan.
Bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 27  Juni 2021 sekitar jam 01.30 Wib bertempat di Ds. Jatitengah, Kec. Selopuro, Kab. Blitar saat terdakwa SUWITO sedang mengadakan permainan judi dadu telah ditangkap oleh para saksi Anggota Polisi Polres Blitar (saksi SETIO BUDIHARTO dan saksi BAGUS ABDI NIAGARA), saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa turut disita barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah komplong, 1 (satu) buah kertas beberan dan uang tunai sebesar Rp 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) yang kesemuanya adalah milik terdakwa,  saat ditanyakan surat ijin dari pihak berwenang atau pihak berwajib yang memperbolehkan terdakwa untuk mengadakan usaha permainan judi dadu sebagai bandar, dihadapan para saksi Anggota Polisi terdakwa mengaku terus terang bahwa dirinya tidak memiliki surat ijin dimaksud, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polisi Polres Blitar  guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo  UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
ATAU
 
KEDUA
Bahwa ia  terdakwa SUWITO Bin POKARDJO pada Hari Minggu tanggal 27  Juni 2021 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2021 bertempat di Ds. Jatitengah, Kec. Selopuro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mempunyai hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan  kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada suatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak  berupa permainan judi dadu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa SUWITO Bin POKARDJO ikut dalam permainan dadu yang dilakukan dengan cara sebelumnya 3 (tiga) buah dadu ditarus diatas 1 (satu) buah kertas beberan kemudian ditutup menggunakan 1 (satu) buah komplong, setelah itu para penombok diberi kesempatan untuk memasang atau menaruh uang tombokan pada gambar yang diinginkan yang ada pada kertas beberan, setelah semua penombok memasang atau menaruh uang tombokan kemudian komplong dibuka lalu 3 (tiga) buah dadu dimasukkan ke dalam komplang tersebut kemudian terdakwa selaku bandar mengocok dadu-dadu yang ada di dalam komplong.
Bahwa dalam permainan dadu tersebut, penombok dikatakan sebagai pemenang apabila gambar yang dipasang atau ditaruh uang tombokan sama dengan gambar yang muncul pada dadu pada saat ketiga dadu dikeluarkan dari komplong dan penombok akan menerima hadiah atau bayaran dengan ketentuan : 1) apabila gambar yang dipasang atau ditaruh uang tombokan sama dengan 1 gambar yang ada pada dadu maka penombok tersebut akan menerima bayaran sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah), 2) apabila gambar yang dipasang atau ditaruh uang tombokan sama dengan 2 gambar yang ada pada dadu maka penombok tersebut akan menerima bayaran sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 3) apabila gambar yang dipasang atau ditaruh uang tombokan sama dengan 3 gambar yang ada pada dadu maka penombok tersebut akan menerima bayaran sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Bahwa permainan dadu yang diikuti oleh terdakwa SUWITO tidak dapat dipastikan pemenangnya atau penombok mana yang akan sama gambar yang dipasang dengan gambar yang ada pada dadu sehingga penombok tersebut akan menerima hadiah atau bayaran sehingga permainan dadu tersebut bersifat untung-untungan.
 
Bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 27  Juni 2021 sekitar jam 01.30 Wib bertempat di Ds. Jatitengah, Kec. Selopuro, Kab. Blitar saat terdakwa SUWITO sedang ikut dalam permainan judi dadu tersebut telah ditangkap oleh para saksi Anggota Polisi Polres Blitar (saksi SETIO BUDIHARTO dan saksi BAGUS ABDI NIAGARA), saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa turut disita barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah komplong, 1 (satu) buah kertas beberan dan uang tunai sebesar Rp 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) yang kesemuanya adalah milik terdakwa,  saat ditanyakan surat ijin dari pihak berwenang atau pihak berwajib yang memperbolehkan terdakwa untuk ikut dalam usaha permainan judi dadu sebagai bandar, dihadapan para saksi Anggota Polisi terdakwa mengaku  terus terang bahwa dirinya tidak memiliki surat ijin dimaksud, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polisi Polres Blitar  guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP  jo  UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pihak Dipublikasikan Ya