Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2017/PN Blt 1.SOLICHAH
2.BIWI NURHIDAYAH
3.AZMI WAFA
4.NUNUK MUSTAQYIRAH
5.NAZFOTUL FUADIYAH
1.SOLECHAN
2.MURSIATI
3.MOESADJI AL BADJURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOLICHAH
2BIWI NURHIDAYAH
3AZMI WAFA
4NUNUK MUSTAQYIRAH
5NAZFOTUL FUADIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.MOCHAMAD MOCHTAR,SH MSiSOLICHAH
2H.MOCHAMAD MOCHTAR,SH MSiBIWI NURHIDAYAH
3H.MOCHAMAD MOCHTAR,SH MSiAZMI WAFA
4H.MOCHAMAD MOCHTAR,SH MSiNUNUK MUSTAQYIRAH
5H.MOCHAMAD MOCHTAR,SH MSiNAZFOTUL FUADIYAH
Tergugat
NoNama
1SOLECHAN
2MURSIATI
3MOESADJI AL BADJURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat (Penggugat I, II, III, IV dan V) untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum Para Penggugat (Penggugat I, II, III IV dan V) selaku ahli waris dari H.Ichsan almarhum pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan Toko/kios seluas 9m x 9m =81m2 dengan baatas-batas :

             -.  Sebelah Utara     :   Tanah Tergugat I

                    -  Sebelah Timur    :   Jalan Kenari

-  Sebelah Selatan  :  Rmah Bp. Kojin

-  Sebelah Barat     : Sungai

Dari luas seluruhnya 461 m2, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 428 tahun 1989 atas nama Tergugat I yang terletak dikelurahan Plosokerep Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar.

  1. Menyatakan jual beli tanah dan bangunan toko/kios seluas 9m2 x 9m2 = 81 m2 yang terjadi pada tanggal 16-9-2002 yang dilakukan antara Tergugat I dengan Turut Tergugat dengan batas-batas sebagi berikut :

-.  Sebelah Utara     :   Tanah Tergugat I

-  Sebelah Timur    :   Jalan Kenari

-  Sebelah Selatan  :  Rmah Bp. Kojin

-  Sebelah Barat     : Sungai

          Dari luas seluruhnya 461 m2 , sebagimana Sertifikat Hak Milik Atas tanah SHM No. 428 tahun 1989 atas nama Tergugat I terletak di Kel Plosokerep Kec.Sananwetan Kota Blitar.adalah sah dan mengikat.

  1. Menyatakan jual tanah dan bangunan rumah toko/kios seluas 9m x 9m = 81 m2 yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2004  yang dilakukan antara Turut Tergugat dengan H.Ichsan (suami dan ayah dari Para Penggugat)  dengan almarhum batas-batas sebagai berikut :

-.  Sebelah Utara     :   Tanah Tergugat I

-  Sebelah Timur    :   Jalan Kenari

-  Sebelah Selatan  :  Rmah Bp. Kojin

-  Sebelah Barat      : Sungai

          Dari luas seluruhnya 461 m2 , sebagimana Sertifikat Hak Milik Atas tanah  SHM No. 428 atas nama Tergugat I terletak di Kel Plosokerep Kec.Sananwetan Kota Blitar.adalah sah dan mengikat.

  1. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II  telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji )
  2. Menyatakan Sita jaminan ( conservatoir beslaag) terhadap tanah dan bangunan  toko/kios seluas 81 m2 obyek sengketa sah dan berharga
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan  Sertifikat Hak Milik atas tanah  SHM No. 428 tahun 1989 luas 461 m2 atas nama pemegang hak  Tergugat I terletak dikelurahan  Plosokerep Kec.Sananwetan Kota Blitar kepada Para Penggugat (Penggugat I, II, III, IV dan V) untuk dilakukan pemecahan sertifikat untuk seluas 81 m2 menjadi milik Para Penggugat (Penggugat I, II, III, IV dan V) dengan batas- batas  sebagai berikut

-.  Sebelah Utara     :   Tanah Tergugat I

-  Sebelah Timur    :   Jalan Kenari

-  Sebelah Selatan  :  Rmah Bp. Kojin

-  Sebelah Barat      : Sungai

Tanpa syarat dan tanpa beban apapun dari pihak manapun apabila perlu dengan bantuan alat-alat negara lainnya (Polisi).

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya pengurusan yang timbul untuk  pemecahan sertifikat SHM No. 428 tahun 1989 untuk obyek sengketa seluas 81 m2 menjadi milik Para Penggugat secara kontan dan sekaligus.
  2.        Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiel maupun immateriel kepada Para Penggugat karena keterlambatan penngurusan pemecahan sertifikat milik Para Penggugat selama lebih dari  10 tahun sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) secara kontan dan sekaligus.
  3.       Menghukum Tergugat Idan  Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan perkara ini . yang dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4.     Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan atau dilksanakan  terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak