Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
99/Pdt.G/2017/PN Blt | 1.SOLICHAH 2.BIWI NURHIDAYAH 3.AZMI WAFA 4.NUNUK MUSTAQYIRAH 5.NAZFOTUL FUADIYAH |
1.SOLECHAN 2.MURSIATI 3.MOESADJI AL BADJURI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2017 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.G/2017/PN Blt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2017 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
-. Sebelah Utara : Tanah Tergugat I - Sebelah Timur : Jalan Kenari - Sebelah Selatan : Rmah Bp. Kojin - Sebelah Barat : Sungai Dari luas seluruhnya 461 m2, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 428 tahun 1989 atas nama Tergugat I yang terletak dikelurahan Plosokerep Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar.
-. Sebelah Utara : Tanah Tergugat I - Sebelah Timur : Jalan Kenari - Sebelah Selatan : Rmah Bp. Kojin - Sebelah Barat : Sungai Dari luas seluruhnya 461 m2 , sebagimana Sertifikat Hak Milik Atas tanah SHM No. 428 tahun 1989 atas nama Tergugat I terletak di Kel Plosokerep Kec.Sananwetan Kota Blitar.adalah sah dan mengikat.
-. Sebelah Utara : Tanah Tergugat I - Sebelah Timur : Jalan Kenari - Sebelah Selatan : Rmah Bp. Kojin - Sebelah Barat : Sungai Dari luas seluruhnya 461 m2 , sebagimana Sertifikat Hak Milik Atas tanah SHM No. 428 atas nama Tergugat I terletak di Kel Plosokerep Kec.Sananwetan Kota Blitar.adalah sah dan mengikat.
-. Sebelah Utara : Tanah Tergugat I - Sebelah Timur : Jalan Kenari - Sebelah Selatan : Rmah Bp. Kojin - Sebelah Barat : Sungai Tanpa syarat dan tanpa beban apapun dari pihak manapun apabila perlu dengan bantuan alat-alat negara lainnya (Polisi).
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |