Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT. BPR MULYA SRI REJEKI 1.MOHAMADRIANTO
2.SULASTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MULYA SRI REJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHAMADRIANTO
2SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.184.300,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat merupakan wansprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk melunasi seluruh pinjamannya pada PT. BPR Mulya Sri Rejeki sebesar Rp. 54.184.300,- (Lima Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah). Dengan rinciannya sebagai berikut:
Jenis Keterangan
Yang seharusnya dibayarkan Yang sudah Dibayar Yang belum Dibayar
Pokok 32.500.000 2.257.000 30.243.000
Bunga 17.550.000 1.243.000 16.307.000
Denda 7.634.300 -          7.634.300
Total 57.684.300 3.500.000 54.184.300
RINCIAN PERHITUNGAN DENDA
ANGSURAN YANG TERLAMBAT TANGGAL PEMBAYARAN TANGGAL SEHARUSNYA BAYAR HARI KETERLAMBATAN DENDA BELUM DIBAYAR (Rp)
Angsuran Ke 1 29/07/2021 18/01/2021 202 Rp. 1.969.500,-
Angsuran Ke 2 29/07/2021 18/02/2021 161 Rp. 1.667.250,- 
Angsuran Ke 3 29/07/2021 18/03/2021 133 Rp. 1394.250,-
Hitungan sampai akhir bulan 8 31/12/2021 18/04/2021 257 Rp. 2.603.250,-
TOTAL Rp. 7.634.250,-
PEMBULATAN Rp.             50,-
TOTAL KESELURUHAN Rp. 7.634.300,-
Keterangan: Rumus Perhitungan Denda = Angsuran bunga X 2% X Hari keterlambatan (sesuai dengan perjanjian kredit pasal 7)
4.Menghukum kredit Tergugat Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak