1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan bahwa di Turi pada tanggal 06-03-2008 telah meninggal seorang Laki laki Bernama Karli karena sakit dan dikebumikan di Kelurah Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepad dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang belaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta kematian atas nama Karli tersebut ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |