Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2021/PN Blt Dwianto Viantiska, SH AGUS HERMAWAN Als BAGIO Als SUGA Bin MULJONO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1805/M.5.22/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwianto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HERMAWAN Als BAGIO Als SUGA Bin MULJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.AGUS HERMAWAN Als BAGIO Als SUGA Bin MULJONO
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA : 
-----------Bahwa ia terdakwa AGUS HERMAWAN al BAGIO al SUGA bin MULJONO, pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekitar jam 07.30 wib atau diwaktu lain dalam bulan Mei 2021, bertempat di Pelabuhan Batang    Perak Surabaya Jl. Perak Bar, Kec. Krembangan, Kota Surabaya atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) maka yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut adalah Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------  
- Awalnya saksi BUDI SANTOSO bersama Team dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota diantaranya saksi ARVIAN ADI NUGRAHA telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika diwilayah Kota Blitar, selanjutnya saksi bersama team melakukan tindak Penyelidikan, dari Penyelidikan yang dilakukan diperoleh identitas pelaku, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam 21.30 wib, bertempat di  Jl. Sukun I-56, Rt. 02 Rw. 11, Kel. Kec. Sukorejo,  Kota Blitar dilakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu terdakwa ;
- Pada saat dilakukan penangkapan,  dari terdakwa  berhasil disita barang bukti berupa 1(satu) plastic klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0, 55 gram, 1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat  berisi daun ganja kering dengan berat kotor 53,84 gram, 1(satu) buah kotak plastic bekas boster TV, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih, 1(satu) buah tutup botol plastic warna kuning dengan 2 lobang yang tertancap sedotan warna putih, 1 (satu) buah kaleng warna merah, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung, dan semua barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
- Bahwa, terdakwa menerangkan jika sabu-sabu yang terdakwa miliki tersebut diperoleh dengan cara, awalnya pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekitar jam 22.00 wib terdakwa pergi mengantar penumpang dari daerah Blitar menuju Surabaya, sampai di Surabaya pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekitar jam 02.00 wib, setelah menurunkan penumpang terdakwa beristirahat di SPBU Perak Surabaya, kemudian sekitar jam 07.30 wib terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya untuk mencari Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK yang mana awalnya sudah terdakwa kenal saat bersama-sama ditahan di Rutan Polda Jawa Timur terkait kasus Narkotika, saat berada disebuah warung terdakwa akhirnya bertemu dengan Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK, kemudian terdakwa mengutarakan maksudnya untuk membeli sabu-sabu seberat 0,50 gram dan Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK menyanggupinya, dan harga sabu-sabu tersebut Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya, setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut selain untuk pembelian sabu-sabu juga untuk upah Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK pergi sambil bilang pada terdakwa “engko tak imbuhi “, kurang lebih 35 menit kemudian datang seseorang  yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa, dan orang tersebut mengaku adalah suruhannya Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK, selanjutnya orang tersebut menyerahkan pada terdakwa sebuah kotak makanan ringan sambil bilang “ ini dari Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK dan beserta bonusnya “, setelah menerima kotak makanan ringan tersebut selanjutnya oleh terdakwa dibuka dan isinya selain sabu-sabu juga ada daun ganja, setelah itu sabu-sabu dan daun ganja tersebut terdakwa bawa pulang ke Blitar, sesampai dirumahnya sabu-sabu tersebut terdakwa masukan dalam saku celananya sedangkan daun ganja kering terdakwa simpan dilemari yang ada dibelakang rumah terdakwa ;
- Bahwa perbuatan membeli sabu-sabu kepada Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK tersebut sudah 2 (dua)  kali terdakwa lakukan sedangkan tujuan terdakwa membeli sabu-sabu tersebut adalah selain dikonsumsi juga akan diedarkan lagi, hal ini dapat diketahui dengan adanya alat timbangan elektirik yang terdakwa milik ;
- Bahwa dari barang bukti yang disita dari terdakwa  yaitu terdiri dari 1 (satu) plastik klip bening  berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 gram tersebut, setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Blitar diperoleh hasil bersih dengan berat 0,37 gram, selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,02 gram untuk pemeriksaan di Labfor, sehingga barang bukti yang diajukan dipersidangan dengan berat 0,35 gram ;
- Bahwa pada saat terdakwa mendapatkan sabu sabu dengan cara membeli pada Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK  tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa juga bukanlah seorang yang tengah menderita suatu penyakit dan terdakwa juga bukanlah orang yang tengah melakukan penelitian ilmu pengetahuan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ; 
- Bahwa terdakwa mengerti jika membeli sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;  
- Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 04742/NNF/ 2021 tertanggal 09 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si dan Sdr. RENDI DWI MARTA CAHYA, ST, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 10155 /2021/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan  I Nomor urut  61  Lampiran  I UU RI No. 35  Tahun  2009  tentang Narkotika ;------------------------------ 
 
---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
  
     ATAU KEDUA : 
-----------Bahwa ia terdakwa AGUS HERMAWAN al BAGIO al SUGA bin MULJONO, pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam 21.30 wib, bertempat di  Jl. Sukun I-56, Rt. 02 Rw. 11, Kel. Kec. Sukorejo,  Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
- Awalnya saksi BUDI SANTOSO bersama Team dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota diantaranya saksi  ARVIAN ADI NUGRAHA telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika diwilayah Kota Blitar, selanjutnya saksi bersama team melakukan tindak Penyelidikan, dari Penyelidikan yang dilakukan diperolehlah identitas pelaku, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam 21.30 wib, bertempat di  Jl. Sukun I-56, Rt. 02 Rw. 11, Kel. Kec. Sukorejo,  Kota Blitar dilakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu terdakwa ;
- Pada saat dilakukan penangkapan,  dari terdakwa  berhasil disita barang bukti berupa 1(satu) plastic klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0, 55 gram, 1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat  berisi daun ganja kering dengan berat kotor 53,84 gram, 1(satu) buah kotak plastic bekas boster TV, 1(satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih, 1(satu) buah tutup botol plastic warna kuning dengan 2 lobang yang tertancap sedotan warna putih, 1 (satu) buah kaleng warna merah, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung, dan semua barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menerangkan jika sabu-sabu yang terdakwa miliki tersebut diperoleh dengan cara, awalnya pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekitar jam 22.00 wib terdakwa pergi mengantar penumpang dari daerah Blitar menuju Surabaya, sampai di Surabaya pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekitar jam 02.00 wib, setelah menurunkan penumpang terdakwa beristirahat di SPBU Perak Surabaya, kemudian sekitar jam 07.30 wib terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya untuk mencari Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK yang mana awalnya  sudah terdakwa kenal saat bersama-sama ditahan di Rutan Polda Jawa Timur terkait kasus Narkotika, saat berada disebuah warung terdakwa akhirnya bertemu dengan Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK , kemudian terdakwa mengutarakan maksudnya untuk membeli sabu-sabu seberat 0,50 gram dan  Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK menyanggupinya, sedangkan harga sabu-sabu tersebut Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyetujuinya, setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut selain untuk pembelian sabu-sabu juga untuk upah Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK pergi sambil bilang pada terdakwa “engko tak imbuhi “, kurang lebih 35 menit kemudian datang seseorang  yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa, dan orang tersebut mengaku adalah suruhannya Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK, selanjutnya orang tersebut menyerahkan pada terdakwa sebuah kotak makanan ringan sambil bilang “ ini dari Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK dan beserta bonusnya “, setelah menerima kotak makanan ringan tersebut selanjutnya oleh terdakwa dibuka dan isinya selain sabu-sabu juga ada daun ganja, setelah itu sabu-sabu dan daun ganja tersebut terdakwa bawa pulang ke Blitar, sesampai dirumahnya sabu-sabu tersebut terdakwa konsumsi sisanya terdakwa masukan dalam saku celananya yang rencananya akan terdakwa gunakan Bersama temannya, begitu juga dengan daun ganja, juga sempat terdakwa konsumsi sisanya terdakwa simpan dilemari yang ada dibelakang rumah terdakwa ;
- Bahwa pembelian sabu-sabu dari Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK tersebut sudah 2 (dua)  kali terdakwa lakukan  sedangkan tujuan terdakwa membeli sabu-sabu tersebut adalah selain untuk  terdakwa konsumsi juga untuk diedarkan lagi, hal ini terlihat dengan adanya barang bukti timbangan elektrik  yang terdakwa miliki ;
- Bahwa dari barang bukti yang terdakwa miliki dan kuasai tersebut  terdiri dari 1 (satu) plastik klip bening  berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 gram tersebut, setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Blitar diperoleh hasil bersih dengan berat 0,37 gram, selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,02 gram untuk pemeriksaan di Labfor, sehingga barang bukti yang diajukan dipersidangan dengan berat 0,35 gram ;
- Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai sabu sabu tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa juga bukanlah seorang yang tengah menderita suatu penyakit dan terdakwa jugabukanlah orang yang tengah melakukan penelitian ilmu pengetahuan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ; 
- Bahwa terdakwa mengerti jika memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;  
- Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 04742/NNF/ 2021 tertanggal 09 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si dan Sdr. RENDI DWI MARTA CAHYA, ST, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 10155 /2021/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan  I Nomor urut  61  Lampiran  I UU RI No. 35  Tahun  2009  tentang Narkotika ;------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang  Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------ATAU KETIGA :
 
-----------Bahwa ia terdakwa AGUS HERMAWAN al BAGIO al SUGA bin MULJONO, pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar jam 23.00 wib atau diwaktu lain dalam bulan Mei 2021, bertempat di  Jl. Sukun I-56, Rt. 02 Rw. 11, Kel. Kec. Sukorejo,  Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah menyalahgunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Awalnya saksi BUDI SANTOSO bersama Team dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota diantaranya saksi ARVIAN ADI NUGRAHA telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika diwilayah Kota Blitar, selanjutnya saksi bersama team melakukan tindak Penyelidikan, dari Penyelidikan yang dilakukan diperolehlah identitas pelaku, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam 21.30 wib, bertempat di  Jl. Sukun I-56, Rt. 02 Rw. 11, Kel. Kec. Sukorejo,  Kota Blitar dilakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu terdakwa ;
- Pada saat dilakukan penangkapan,  dari terdakwa  berhasil disita barang bukti berupa 1(satu) plastic klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0, 55 gram, 1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat  berisi daun ganja kering dengan berat kotor 53,84 gram, 1(satu) buah kotak plastic bekas boster TV, 1(satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih, 1(satu) buah tutup botol plastic warna kuning dengan 2 lobang yang tertancap sedotan warna putih, 1 (satu) buah kaleng warna merah, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung, dan semua barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menerangkan jika sabu-sabu yang terdakwa miliki tersebut diperoleh dengan cara, awalnya pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekitar jam 22.00 wib terdakwa pergi mengantar penumpang dari daerah Blitar menuju Surabaya, sampai di Surabaya pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekitar jam 02.00 wib, setelah menurunkan penumpang terdakwa beristirahat di SPBU Perak Surabaya, kemudian sekitar jam 07.30 wib terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya untuk mencari Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK yang mana awalnya sudah terdakwa kenal saat bersama-sama ditahan di Rutan Polda Jawa Timur terkait kasus Narkotika, saat berada disebuah warung terdakwa akhirnya bertemu dengan Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK, kemudian terdakwa mengutarakan maksudnya untuk membeli sabu-sabu seberat 0,50 gram dan Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK menyanggupinya, dan harga sabu-sabu tersebut Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyetujuinya, setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut selain untuk pembelian sabu-sabu juga untuk upah Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK pergi sambil bilang pada terdakwa “engko tak imbuhi “, kurang lebih 35 menit kemudian datang seseorang  yang tidak dikenal menemui terdakwa, dan orang tersebut mengaku adalah suruhannya Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK, selanjutnya orang tersebut menyerahkan pada terdakwa sebuah kotak makanan ringan sambil bilang “ ini dari Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK dan beserta bonusnya “, setelah menerima kotak makanan ringan tersebut selanjutnya oleh terdakwa dibuka dan isinya selain               sabu-sabu juga ada daun ganja, setelah itu sabu-sabu dan daun ganja tersebut terdakwa bawa pulang ke Blitar, sesampai dirumahnya sekitar jam 22.00 wib Sebagian daun ganja kering dan juga sabu-sabu oleh terdakwa dikonsumsi dengan cara, untuk daun ganja kering oleh terdakwa diambil sebagian dan sebagian lagi terdakwa simpan dilemari yang ada dibelakang rumah terdakwa, kemudian daun ganja tersebut terdakwa linting menggunakan kertas kemudian dibakar lalu dihisap, sedangkan untuk sabu-sabu oleh terdakwa diambil Sebagian dan Sebagian lagi dimasukan kedalam saku celana terdakwa, sabu sabu yang terdakwa sisihkan tersebut selanjutnya terdakwa masukan dalam kedalam pipet kaca lalu disambungkan dengan sedotan yang ada dibotol mineral selanjutnya pipet kaca tersebut di bakar menggunakan korek apai gas setelah itu baru dihisap ;
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut dilakukan sejak bulan Nopember 2020 dan terakhir pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar jam 23.00 wib bertempat dirumah terdakwa sedangkan terdakwa mengkonsumsi daun ganja kering tersebut baru sekali ini ;
 
 
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan pemeriksaan Urine terdakwa No. 445/1646.05/ 410.205.5 /2021, tanggal 19 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. BERNAD THEODORE RATULANGI, Sp,PK dokter Pemeriksa pada RSUD Mardi Waluyo Blitar, dengan hasil Urine terdakwa Positif mengandung Mariyuana dan Metamfetamina;
- Bahwa pada saat terdakwa menyalahgunakan atau mengkonsumsi baik sabu-sabu maupun daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa juga bukanlah seorang yang tengah menderita suatu penyakit, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ; 
- Bahwa terdakwa mengerti jika menyalahgunakan baik sabu-sabu maupun daun ganja kering tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;  
- Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 04742/NNF/ 2021 tertanggal 09 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si dan Sdr. RENDI DWI MARTA CAHYA, ST, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 10155 /2021/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan  I Nomor urut  61  Lampiran  I UU RI No. 35  Tahun  2009  tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomer : 10156 /2021/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam Golongan  I Nomor urut  8  Lampiran  I UU RI No. 35  Tahun  2009  tentang Narkotika ;----------------
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang  Narkotika.---------------------------------------------------------------------
 
DAN KEEMPAT :
 
-----------Bahwa ia terdakwa AGUS HERMAWAN al BAGIO al SUGA bin MULJONO, pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam 21.30 wib, bertempat di  Jl. Sukun I-56, Rt. 02 Rw. 11, Kel. Kec. Sukorejo,  Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja dengan berat bersih  47,99 (empat puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------ 
- Awalnya saksi BUDI SANTOSO bersama Team dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota diantaranya saksi ARVIAN ADI NUGRAHA telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika diwilayah Kota Blitar, selanjutnya saksi bersama team melakukan tindak Penyelidikan, dari Penyelidikan yang dilakukan diperolehlah identitas pelaku, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam 21.30 wib, bertempat di  Jl. Sukun I-56, Rt. 02 Rw. 11, Kel. Kec. Sukorejo,  Kota Blitar dilakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu terdakwa ;
- Pada saat dilakukan penangkapan,  dari terdakwa  berhasil disita barang bukti berupa 1(satu) plastic klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0, 55 gram, 1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat  berisi daun ganja kering dengan berat kotor 53,84 gram, 1(satu) buah kotak plastic bekas boster TV, 1(satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih, 1(satu) buah tutup botol plastic warna kuning dengan 2 lobang yang tertancap sedotan warna putih, 1 (satu) buah kaleng warna merah, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung, dan semua barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menerangkan jika sabu-sabu yang terdakwa miliki tersebut diperoleh dengan cara, awalnya pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekitar jam 22.00 wib terdakwa pergi mengantar penumpang dari daerah Blitar menuju Surabaya, sampai di Surabaya pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekitar jam 02.00 wib, setelah menurunkan penumpang terdakwa beristirahat di SPBU Perak Surabaya, kemudian sekitar jam 07.30 wib terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya untuk mencari Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK yang mana awalnya  sudah terdakwa kenal saat bersama-sama ditahan di Rutan Polda Jawa Timur terkait kasus Narkotika, saat berada disebuah warung terdakwa akhirnya bertemu dengan Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK , kemudian terdakwa mengutarakan maksudnya untuk membeli sabu-sabu seberat 0,50 gram dan  Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK menyanggupinya, dan harga sabu-sabu tersebut Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyetujuinya, setelah itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut selain untuk pembelian sabu-sabu juga untuk upah Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK pergi sambil bilang pada terdakwa “engko tak imbuhi “, kurang lebih 35 menit kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa, dan orang tersebut mengaku adalah suruhannya Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK, selanjutnya orang tersebut menyerahkan pada terdakwa sebuah kotak makanan ringan sambil bilang “ ini dari Sdr. IRAWAN HARIANTO al Pak BAYEK dan beserta bonusnya “, setelah menerima kotak makanan ringan tersebut selanjutnya oleh terdakwa dibuka dan isinya selain sabu-sabu juga ada daun ganja yang dimaksud oleh orang tersebut sebagai bonusnya, setelah itu sabu-sabu dan daun ganja tersebut terdakwa bawa pulang ke Blitar, sesampai dirumahnya sekitar jam 22.00 wib daun ganja kering yang terdakwa miliki tersebut terdakwa konsumsi dengan cara dilinting menggunakan kertas lalu dibakar dan dihisap, selain mengkonsumsi daun ganja terdakwa juga mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara sabu-sabu terdakwa masukan kedalam pipet kaca lalu disambungkan dengan sedotan yang ada dibotol mineral selanjutnya pipet kaca tersebut di bakar menggunakan korek apai gas setelah itu baru dihisap ; 
- Bahwa dari barang bukti yang terdakwa  miliki dan kuasai terdiri dari 1 (satu) bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 53,84 gram tersebut, setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Blitar diperoleh hasil bersih dengan berat 48,04 gram, selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,05 gram untuk pemeriksaan di Labfor, sehingga barang bukti yang diajukan dipersidangan dengan berat 47,99 gram ;
- Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa mengerti jika perbuatan tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;  
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 04742/NNF/ 2021 tertanggal 09 Juni 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdri. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si dan Sdr. RENDI DWI MARTA CAHYA, ST, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 10156 /2021/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan  I Nomor urut  8  Lampiran  I UU RI No. 35  Tahun  2009  tentang Narkotika ;--------------------------------
 
---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika 
Pihak Dipublikasikan Ya