Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.Sus/2025/PN Blt | LILIK PUJIATI, S.H. | RIFKI SOFIANUL YAHYA Als KIKOK Bin MUHAMMAD MANAP | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-252/M.5.22/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -----------Bahwa Terdakwa RIFKI SOFIANUL YAHYA Alias KIKOK Bin MUHAMAD MANAP pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 07.20 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 , bertempat di pinggir Jalan Raya Dandong depan warung Serba Sambal Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar , atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------- --------------Bahwa pada mulanya terdakwa pada hari Jumat sekira pkl 07.20 Wib telah dihubungi oleh Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito melalui telephon whatsharb dan mengatakan “ kalau pesan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ( setengah) gram lalu pada malam harinya sekira pkl 18.30 Wib terdakwa menghubungi Saiful Ma Arif alias Kabul ( D.P.O) yang ketika itu terdakwa mengatakan “ bol ini teman saya mau order setengah “ dan kemudian Saiful Maarif alias Kabul menjawab setengahnya harga Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa kembali menghubungi Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito dan mengatakan “ untuk sabu dengan berat setengah harganya Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mengatakan “ oke “ dan sekira pkl 19.50 Wib Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan Minta nomor rekening dan kemudian dikasih dengan nomor danaku dengan nomor : 082246780725 kemudian Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mentranfer uang dari Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mentransfer uang sejumlah Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian sabu-sabu tersebut setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian Zovito Jangkung Ramdhan alias Vito kembali menghubungi Saiful Ma Arif alias Kabul dan saat itu mengatakan “ temanku jadi pesan setengah “ dan Saiful Ma arif dan Saiful Ma arif alias Kabul menjawab oke kamu transfer direkeing ini uang e JAGO ***2045 sejumlah Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) ke rekeking yang telah terdakwa terima setelah selesai ditranfer lalu Saiful ma arif alias Kabul memberikan peta ranjauan yang berada di daerah Ds Majan kec Kedungwaru Kab Tulungagung dan terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut setelah selesai mengambil ranjauan berupa sabu=-sabu tersebut kemudian terdakwa kembali pulang dan menemui Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito dan terdakwa dengan Zovito Jangkung janjian ketemuan di daerah Srengat Kabupaten blitar ketika terdakwa sudah sampai di warung serba sambal menunggu Zovito Jangungkung Ramadhan alias Vito datang petugas dari Satreksoa Polres Blitar Kota dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,59 ( nol koma lima puluh Sembilan) gram serta plastiknya 1 (satu) buah dobekan isolasi warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam dongker serta sim chardnya dengan nomor 082246780725 dan uang tunai Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ) dan 1 (satu) unit sepeda motor No Pol AG 6014 KTS serta STNK nya . Bahwa sebagaimana dengan hasil lab Krim Cabang Surabaya No Lab :08862//NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 bahwa barang bukti bukti dengan No 25639/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu) no urut 61 Lampiran I Undang undang REPUBLIK Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- ATAU KEDUA --------------Bahwa Terdakwa RIFKI SOFIANUL YAHYA Alias KIKOK Bin MUHAMAD MANAP pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 , bertempat di pinggir Jalan Raya Dandong depan warung Serba Sambal Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar , atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------- --------------Bahwa pada mulanya terdakwa pada hari Jumat sekira pkl 07.20 Wib telah dihubungi oleh Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito melalui telephon whatsharb dan mengatakan “ kalau pesan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ( setengah) gram lalu pada malam harinya sekira pkl 18.30 Wib terdakwa menghubungi Saiful Ma Arif alias Kabul ( D.P.O) yang ketika itu terdakwa mengatakan “ bol ini teman saya mau order setengah “ dan kemudian Saiful Maarif alias Kabul menjawab setengahnya harga Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa kembali menghubungi Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito dan mengatakan “ untuk sabu dengan berat setengah harganya Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mengatakan “ oke “ dan sekira pkl 19.50 Wib Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan Minta nomor rekening dan kemudian dikasih dengan nomor danaku dengan nomor : 082246780725 kemudian Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mentranfer uang dari Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mentransfer uang sejumlah Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian sabu-sabu tersebut setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian Zovito Jangkung Ramdhan alias Vito kembali menghubungi Saiful Ma Arif alias Kabul dan saat itu mengatakan “ temanku jadi pesan setengah “ dan Saiful Ma arif dan Saiful Ma arif alias Kabul menjawab oke kamu transfer direkeing ini uang e JAGO ***2045 sejumlah Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang telah terdakwa terima setelah selesai ditransfer lalu Saiful ma arif alias Kabul memberikan peta ranjauan yang berada di daerah Ds Majan kec Kedungwaru Kab Tulungagung dan terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut setelah selesai mengambil ranjauan berupa sabu=-sabu tersebut kemudian terdakwa kembali pulang dan menemui Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito dan terdakwa dengan Zovito Jangkung janjian ketemuan di daerah Srengat Kabupaten blitar ketika terdakwa sudah sampai di warung serba sambal menunggu Zovito Jangungkung Ramadhan alias Vito datang petugas dari Satreksoa Polres Blitar Kota dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,59 ( nol koma lima puluh Sembilan) gram serta plastiknya 1 (satu) buah dobekan isolasi warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam dongker serta sim chardnya dengan nomor 082246780725 dan uang tunai Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ) dan 1 (satu) unit sepeda motor No Pol AG 6014 KTS serta STNK nya . Bahwa sebagaimana dengan hasil lab Krim Cabang Surabaya No Lab :08862//NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024 bahwa barang bukti bukti dengan No 25639/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu) no urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Repubik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |