Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2021/PN Blt IWAN KURNIAWAN.,S.H. IFAN CANDRA ANDIKA Als SEMPRUL Bin SUPRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1130/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN KURNIAWAN.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFAN CANDRA ANDIKA Als SEMPRUL Bin SUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.IFAN CANDRA ANDIKA Als SEMPRUL Bin SUPRIANTO
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa IFAN CANDRA ANDIKA Als SEMPRUL Bin SUPRIANTO pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2021 sekira pukul 19.00Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari  tahun 2021, bertempat di Cafe Symphony di Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diaturdalam pasal 106 ayat (1) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. perbuatan mana di lakukan  dengan cara sebagai  berikut :  
- Bahwa awalnya pada waktu sebelumnya saksi OCHA PUTRIANI memesan pil Dobel L seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan akhirnya pada hari dan tempat tersebut diatas sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi OCHA PUTRIANI dimana kemudian mereka berdua berbincang-bincang di cafe tersebut dimana saksi OCHA PUTRIANI bertanya kepada terdakwa apakah punya pil Dobel L yang dipesannya yang dijawab terdakwa ada dan kemudian terdakwa memberikan dua pil Dobel L kepada saksi OCHA PUTRIANI sebagai tester dimana 1 (satu) pil Dobel L sudah diminum saksi OCHA PUTRIANI. 
- Bahwa ternyata gerak-gerik terdakwa dan saksi OCHA PUTRIANI yang melakukan pertemuan di cafe tersebut sudah diintai oleh petugas Kepolisian antara lain saksi DITA WILDAN F dan saksi ALFIN NUR SIGIT berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat dimana beberapa saat kemudian petugas menangkap keduanya awalnya saksi OCHA PUTRIANI dilakukan penggeledahan dan di saku jaketnya menemukan 1 (satu) butir Pil Dobel L dimana saat dilakukan interogasi saksi OCHA PUTRIANI mengaku Pil Dobel L itu pemberian dari terdakwa dan kemudian penggeledahan berlanjut ke terdakwa dan petugas menemukan 905 (sembilan ratus lima butir) dalam 1 (satu) botol palstik dari tangan terdakwa .
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, yang bersangkutan mendapat pil Dobel L tersebut dari seseorang bernama ANDRI Als BECIK (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan mendapat 1000 (seribu) butir pil Dobel L dan terdakwa menjual Pil Dobel L tersebut tanpa resep dokter ke calon pembeli dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3  (tiga) butir dan sudah ada teman terdakwa yang pesan seharga 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 65 (enam puluh lima) butir namun belum sempat terdakwa melakukan transaksi jual beli Pil Dobel L tersebut terdakwa keburu ditangkap petugas. Kepolisian.  
- Bahwa terdakwa IFAN CANDRA ANDIKA Als SEMPRUL Bin SUPRIANTO dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (1) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 02491/ NOF/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.si, Apt. Msi, Titin Ernawati, S Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya S.T dan mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Ir. Sapto Sri Suhartomo dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  05380/2021/NOF.- dan nomor 05381/2021/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.  
 
--------------Perbuatan terdakwa IFAN CANDRA ANDIKA Als SEMPRUL Bin SUPRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009  Tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa IFAN CANDRA ANDIKA Als SEMPRUL Bin SUPRIANTO pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2021 sekira pukul 19.00Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari  tahun 2021, bertempat di Cafe Symphony di Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab Blitar atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan perbuatan mana di lakukan  dengan cara sebagai  berikut :  
- Bahwa awalnya pada waktu sebelumnya saksi OCHA PUTRIANI memesan pil Dobel L seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan akhirnya pada hari dan tempat tersebut diatas sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi OCHA PUTRIANI dimana kemudian mereka berdua berbincang-bincang di cafe tersebut dimana saksi OCHA PUTRIANI bertanya kepada terdakwa apakah punya pil Dobel L yang dipesannya yang dijawab terdakwa ada dan kemudian terdakwa memberikan dua pil Dobel L kepada saksi OCHA PUTRIANI sebagai tester dimana 1 (satu) pil Dobel L sudah diminum saksi OCHA PUTRIANI. 
- Bahwa ternyata gerak-gerik terdakwa dan saksi OCHA PUTRIANI yang melakukan pertemuan di cafe tersebut sudah diintai oleh petugas Kepolisian antara lain saksi DITA WILDAN F dan saksi ALFIN NUR SIGIT berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat dimana beberapa saat kemudian petugas menangkap keduanya awalnya saksi OCHA PUTRIANI dilakukan penggeledahan dan di saku jaketnya menemukan 1 (satu) butir Pil Dobel L dimana saat dilakukan interogasi saksi OCHA PUTRIANI mengaku Pil Dobel L itu pemberian dari terdakwa dan kemudian penggeledahan berlanjut ke terdakwa dan petugas menemukan 905 (sembilan ratus lima butir) dalam 1 (satu) botol palstik dari tangan terdakwa.
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, yang bersangkutan mendapat pil Dobel L tersebut dari seseorang bernama ANDRI Als BECIK (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan mendapat 1000 (seribu) butir pil Dobel L dan terdakwa menjual Pil Dobel L tersebut tanpa resep dokter ke calon pembeli dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir dan sudah ada teman terdakwa yang pesan seharga 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 65 (enam puluh lima) butir namun belum sempat terdakwa melakukan transaksi jual beli Pil Dobel L tersebut terdakwa keburu ditangkap petugas Kepolisian.  
- Bahwa terdakwa IFAN CANDRA ANDIKA Als SEMPRUL Bin SUPRIANTO adalah seorang yang berprofesi sebagai wiraswasta bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan obat keras tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 02491/ NOF/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.si, Apt. Msi, Titin Ernawati, S Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya S.T dan mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Ir. Sapto Sri Suhartomo dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  05380/2021/NOF.- dan nomor 05381/2021/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.  
--------------Perbuatan terdakwa IFAN CANDRA ANDIKA Als SEMPRUL Bin SUPRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009  Tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya