Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Blt MUKHAMMAD FEBRIAN ROLIANDI 1.KAFIT ASROFI
2.WILDAN ROSYADA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERT LEONARDUS LUMBAN GAOL S.HMUKHAMMAD FEBRIAN ROLIANDI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtnatige dead) yang merugikan Penggugat;
3.Menyatakan Para Tergugat harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yaitu sebesar :
1)Kerugian Materiil :
-Uang Muka Kendaraan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah);
-Angsuran kepada PT MULTINDO AUTO FINANCE selama 7 (tujuh) bulan, mulai bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024, Rp. 3.856.500,- x 7 bulan = Rp. 26.995.600,- ( Dua puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah);
-Biaya perbaikan mesin, variasi serta kelengkapan kendaraan sebelum terjadi kecelakaan sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta Rupiah);
-Sewa kendaraan sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk Pulang Pergi (PP) yang hingga Gugatan ini diajukan belum diberikan kepada Penggugat;
-Hilangnya peralatan pelengkap seperti terpal, tape/ audio, dll sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
-Biaya packing sisa telur pada saat setelah kecelakaan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
-Ganti rugi atas sewa kendaraan setelah kecelakaan sampai dengan saat ini kurang lebih 4 (empat) bulan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
-Biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengurus permasalahan ini beberapa kali ke Banyumas dan Sragen sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Dengan Total keseluruhan sebesar Rp. 400.695.600,- (empat ratus juta enam ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah);
2)Kerugian Immateriil:
Bahwa Penggugat juga dirugikan secara immaterial untuk menyelesaikan permasalahan ini yang sebenarnya tidak dapat diganti dengan nominal uang. Akan tetapi untuk menjamin kepastian hukum maka sudah selayaknya Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
4.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
5.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Voorad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak