Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Blitar;
3.Menyatakan Sah Akta Perjanjian Jual Beli nomor 573 tahun 2019 pada notaries dan PPAT YULAIKA NINGSIH, S.H., M.Kn.;
4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI, berupa : telah tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan;
5.Menghukum Para Tergugat untuk segera meninggalkan atau mengosongkan tanah yang berdiri bangunan dengan nomor hak milik 169 dengan luas 242 meter persegi atas nama BAIDAH BADARUDIN;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar : Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
•Kerugian Materiil = bahwa dalam proses Jual Beli obyek tersebut kami Penggugat telah mengeluarkan biaya beserta kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
•Kerugian Imateriil = bahwa jika obyek tersebut dijual kembali oleh Penggugat maka harga menjadi Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) sehingga ada kenaikan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaarbijvooraad);
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini; |