Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/PDT.G/2014/PN.BLT 1.AHMAD SUTIKADIONO
2.USMAN MANSYUR
3.DENNY KRISTIANTO
4.LUTFI SATRIANA
1.PT TOWER BERSAMA
2.SUKARNI
3.WALI KOTA BLITAR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/PDT.G/2014/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SUTIKADIONO
2USMAN MANSYUR
3DENNY KRISTIANTO
4LUTFI SATRIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.MOCHAMAD MOCHTAR,SH MSiAHMAD SUTIKADIONO
2H.MOCHAMAD MOCHTAR,SH MSiUSMAN MANSYUR
3H.MOCHAMAD MOCHTAR,SH MSiDENNY KRISTIANTO
4H.MOCHAMAD MOCHTAR,SH MSiLUTFI SATRIANA
Tergugat
NoNama
1PT TOWER BERSAMA
2SUKARNI
3WALI KOTA BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh pejabat (Onrecht Matige Overheidt Daad) ;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membongkar bangunan menara tower yang berada dan berdiri dijalan Ploso No.11 Rt.02 Rw.02 Kel.Plosokerep Kec.Sananwetan Kota Blitar, bila perlu dengan bantuan polisi atau alat Negara lainnya ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk mengembalikan keadaan lingkungan seperti semula ;
  5. Menyatakan Ijin Prinsip No.188/18/Prinsip/410.010.2/2013 tanggal 18 Juni 2013 dan Ijin Undang-undang Gangguan (HO) No. 503/00.114/410.207.1/2013 tanggal 12 Juli 2013 dan Ijin Mendirikan Bangunan No. 00413/IMB tahun 2013 tanggal 9 Juli 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena diperoleh secara melawan hukum ;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp 300.000,- setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan perkara ini ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun peninjauan kembali (Uit Voorbaar Bij Vooraad) ;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul karena perkara ini, Atau Pengadilan Negeri Blitar memberikan Putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aquao Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak