Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan batal Perjanjian Jual Beli Tanah antara Penggugat I melalui Penggugat II dengan Tergugat, sebagaimana tercantum dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 05 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I, sebagai berikut:
- a. Kerugian Pokok: Uang Jual Beli sebesar Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah);
- b. Denda/bunga 6 % (enam persen) pertahun atau 0,5 % (setengah persen) perbulan dari Kerugian Pokok, sejak Perkara ini didaftarkan sampai dengan dibayarkanya uang tersebut (Bunga Moratoir);
- c. Kerugian immateri’il Penggugat, yang sejatinya tidak bisa dinilai namun jika dinilai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |