Dakwaan |
Kesatu :
----------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SUTAJID Alias SISUM Bin SUTRISNO pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 , bertempat di Pinggir Jalan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar ,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima ,menjadi parantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------------------------Berawal ketika terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dihubungi oleh Toni ( D.P.O) melalui WA mengatakan “ Nanti proses loh barangnya ( sabunya) saksi Joko Susilo ( terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa jawab ‘ iya .” lalu terdakwa menghubungi saksi Joko Susilo untuk memastikan jadi atau tidaknya memesan sabu-sabu sebagaimana yang dikatakan oleh Toni , agar mentransfer uang sejumlah Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) , ketika itu saksi Joko Susilo mentransfer uang Rp 400.000,( empat ratus ribu rupiah) setelah Joko Susilo mentransfer lalu terdakwa janjian dengan saksi Joko Susilo bertemu dipinggir jalan Desa Sawentar Kanigoro Kabupaten Blitar, ditempat itu terdakwa menyerahkan 1 poket sabu-sabu yang dibungkus diplastik klip bening kepada saksi Joko Susilo sesuai dengan pesanannya, selesai menyerahkan bungkusan klip bening sabu-sabu tersebut terdakwa pulang .
Bahwa ketika Joko Susilo berada diperempatan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar ditangkap petugas Satreskoba Polres Blitar kota dan digeledah ditemukan sabu-sabu sebanyak 1 poket dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram dilakukan introgasi bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari terdakwa.
Bahwa barang berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Blitar dengan berat : jenis barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,49 gram berat plastik 0,16 gram berat bersih 0,33 gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang bukti ( bersih ) 0,31 gram .
Bahwa terdakwa sudah 7 kali sebagai perantara dalam jual beli Narkotika sabu-sabu kepada saksi Joko Susilo alias Susilo.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu/bong , 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih dengan nomor sim chard 081359690747.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No Lab : 03058/NNF/2021 tanggal 09 April 2021 Bahwa barang bukti dengan No : 06456/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram barang bukti milik terdakwa JOKU SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06456/ 2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------
Atau
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SUTAJID Alias SISUM Bin SUTRISNO pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 , bertempat di Pinggir Jalan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut --------------------------
----Berawal anggota Satreskoba Polres Blitar Kota bersama dengan Opsnal Reskoba Polres Kota Blitar antara lain saksi Budi Santoso dan saksi Andik Hadi P berdasarkan surat perintah Tugas penangkapan dan penggeledahan dan penyitaan dari Kasat Narkoba Polres Blitar kota melakukan penangkapan terhadap saksi Joko Susilo alias Susilo dipinggir jalan tepatnya diperempatan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupeten Blitar ,dan pada saat dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Diplomat,1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) kantong plastik bening/klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluhs embilan ) gram dan 1 (satu) buah Hp merk oppo warna merah dengan nomor simcard 085815283199.
Bahwa barang berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Blitar dengan berat : jenis barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,49 gram berat plastik 0,16 gram berat bersih 0,33 gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang bukti ( bersih ) 0,31 gram .
Setelah dilakukan introgasi bahwa narkotika jenis sabu-sabu milik saksi Joko Susilo diperoleh dari terdakwa Muhamad Sutajid alias Sisum.
Selanjutnya anggota Satreskoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa pada hari rabu tanggal 10 Maret 2021 di Dusun Sawentar Rt 04 Rw 02 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap /bong, 1 buah pipet kaca serta 1 buah Hp merk Smsung warna putih dengan no sim chard 08135966690747.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No Lab : 03058/NNF/2021 tanggal 09 April 2021 Bahwa barang bukti dengan No : 06456/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram barang bukti milik terdakwa JOKU SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06456/ 2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .- |