Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2021/PN Blt LILIK PUJIATI, SH MUHAMAD SUTAJID Alias SISUM Bin SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1108/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SUTAJID Alias SISUM Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.MUHAMAD SUTAJID Alias SISUM Bin SUTRISNO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu   :

----------Bahwa ia  terdakwa MUHAMAD SUTAJID Alias SISUM Bin SUTRISNO     pada hari  Senin    tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib  atau pada suatu waktu lain dalam bulan  Maret   tahun  2021  , bertempat di Pinggir Jalan   Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten  Blitar  atau  pada tempat  tempat  lain yang masih  termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar ,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima ,menjadi parantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan   mana  dilakukan dengan cara sebagai berikut  -------------------------------------------------------------------------------------------------------Berawal ketika terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dihubungi oleh Toni ( D.P.O) melalui WA mengatakan “ Nanti proses loh barangnya ( sabunya) saksi Joko Susilo ( terdakwa dalam berkas terpisah)  dan terdakwa jawab ‘ iya .” lalu terdakwa menghubungi saksi Joko Susilo untuk memastikan jadi atau  tidaknya memesan sabu-sabu sebagaimana yang dikatakan oleh Toni ,  agar mentransfer uang sejumlah Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)  , ketika itu saksi Joko Susilo mentransfer  uang Rp 400.000,( empat  ratus ribu rupiah) setelah Joko Susilo  mentransfer lalu  terdakwa janjian dengan saksi Joko Susilo   bertemu  dipinggir jalan Desa Sawentar Kanigoro Kabupaten Blitar, ditempat itu terdakwa menyerahkan 1 poket sabu-sabu yang dibungkus diplastik klip bening kepada saksi Joko Susilo sesuai dengan pesanannya, selesai menyerahkan bungkusan klip bening sabu-sabu tersebut terdakwa pulang .
Bahwa  ketika  Joko Susilo berada diperempatan  Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar  ditangkap petugas Satreskoba  Polres Blitar kota dan digeledah ditemukan sabu-sabu sebanyak  1 poket dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram dilakukan introgasi bahwa  sabu-sabu tersebut diperoleh dari terdakwa.
Bahwa barang berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Blitar dengan berat :  jenis barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,49 gram berat plastik 0,16 gram berat bersih 0,33 gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang bukti ( bersih ) 0,31 gram .
Bahwa terdakwa sudah 7 kali sebagai perantara  dalam jual beli Narkotika sabu-sabu kepada saksi Joko Susilo alias Susilo.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu/bong , 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih dengan nomor sim chard 081359690747.
Berdasarkan hasil  pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No Lab :  03058/NNF/2021 tanggal 09 April 2021  Bahwa barang bukti dengan No : 06456/2021/NNF   :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,010 gram  barang bukti milik terdakwa JOKU SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN      sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06456/ 2021/NNF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang Undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------
    
 Atau

Kedua :

----------Bahwa  ia  terdakwa MUHAMAD SUTAJID Alias SISUM Bin SUTRISNO    pada hari   Senin     tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib  atau pada suatu waktu lain dalam bulan  Maret   tahun  2021  , bertempat di Pinggir Jalan   Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten  Blitar  atau  pada tempat  tempat  lain yang masih  termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar   , tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman    perbuatan   mana  dilakukan dengan cara sebagai berikut  --------------------------
----Berawal  anggota Satreskoba Polres Blitar Kota  bersama dengan Opsnal Reskoba Polres Kota Blitar antara lain saksi Budi Santoso dan saksi Andik Hadi P berdasarkan surat perintah Tugas penangkapan dan penggeledahan dan penyitaan dari Kasat Narkoba Polres Blitar kota melakukan penangkapan terhadap saksi Joko Susilo alias Susilo    dipinggir jalan tepatnya diperempatan Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupeten Blitar ,dan pada saat dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Diplomat,1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) kantong plastik bening/klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluhs embilan ) gram dan 1 (satu) buah Hp merk oppo warna merah dengan nomor simcard 085815283199.
Bahwa barang berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 ( nol koma empat puluh sembilan ) gram tersebut setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Blitar dengan berat :  jenis barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,49 gram berat plastik 0,16 gram berat bersih 0,33 gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang bukti ( bersih ) 0,31 gram .
Setelah dilakukan introgasi bahwa narkotika jenis sabu-sabu milik saksi Joko Susilo diperoleh dari terdakwa Muhamad Sutajid alias Sisum.
Selanjutnya anggota Satreskoba  Polres Blitar Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan  penggeledahan dirumah terdakwa pada hari rabu tanggal 10 Maret 2021  di Dusun Sawentar Rt 04 Rw 02 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten  Blitar ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap /bong, 1 buah pipet kaca serta 1 buah Hp merk Smsung warna putih dengan no sim chard 08135966690747.
Berdasarkan hasil  pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No Lab :  03058/NNF/2021 tanggal 09 April 2021  Bahwa barang bukti dengan No : 06456/2021/NNF   :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,010 gram  barang bukti milik terdakwa JOKU SUSILO Alias SUSILO Bin MISELAN      sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06456/ 2021/NNF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang   No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-

Pihak Dipublikasikan Ya