Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
293/Pdt.P/2024/PN Blt AGUS PRAMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 293/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS PRAMONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dadang Hatma SuwotoAGUS PRAMONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi Wali Pengampu TERRA ALYA RAHMADANI PRAMANDA dan TERRY ALYA RAHMADANI PRAMANDA;
3.Memberikan ijin kepada Pemohon AGUS PRAMONO untuk menjadi wali pengampu TERRA ALYA RAHMADANI PRAMANDA dan TERRY ALYA RAHMADANI PRAMANDA untuk Melakukan Perbuatan Hukum atas sebidang tanah dengan Nomor Hak Milik 03280 dengan luas 93 meter persegi atas nama AGUS PRAMONO (Pemohon), TERRA ALYA RAHMADANI PRAMANDA, TARRY ALYA RAHMADANI PRAMANDA yang terletak di Kelurahan Sentul Kota Blitar;
4.Membebankan biaya ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak