Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2017/PN Blt Dwi Anto Viantiska, SH WARAS ARIS SETIAWAN bin Alm. TUKIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-151/05.22/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARAS ARIS SETIAWAN bin Alm. TUKIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------Bahwa ia terdakwa WARAS ARIS SETIAWAN bin Alm. TUKIDI, pada hari Minggu  tanggal 05 Pebruari 2017 sekitar jam 09.15 wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2017, bertempat di sebuah Gang di Jl. Timor, Kel / Kec. Sananwetan, Kota Blitar atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah kalung emas berat 5 gr, barang mana baik seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan Sdri. CHOMSIYAH (selanjutnya disebut Korban) yang mana perbuatan tersebut didahului, disertai atau diikuti  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau yang turut melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal ditangannya, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Awalnya terdakwa tengah berada di Jl. Timor, Kel / Kec. Sananwetan, Kota Blitar kemudian terdakwa melihat Korban yang saat itu tengah berjalan kaki sendiri pulang dari berbelanja disebuah warung dimana korban pada saat itu mengenakan kalung dilehernya, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk memiliki kalung yang dikenakan oleh korban tersebut, untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut kemudian terdakwa mengikuti korban dalam jarak kurang lebih 5 meter, setelah situasi dirasakan aman selanjutnya terdakwa mempercepat langkah kakinya mendekati korban setelah itu dari arah belakang terdakwa langsung mengambil kalung yang dikenakan dileher korban, karena kaget korban sempat mempertahankannya dengan cara memegangi tangan terdakwa yang saat itu berada dibagian leher korban dengan kedua tangannya, namun ketika terdakwa menarik kalung yang ada dileher korban tersebut dengan keras, korban akhirnya tak bisa berbuat apa apa akibatnya kalung yang ada dileher korban tersebut putus selanjutnya dibawa pergi oleh terdakwa, dan pada saat korban berusaha mempertahankan kalungnya tersebut kaca mata yang korban kenakan terjatuh dan rusak ;
  • Menyadari jika kalung miliknya telah diambil dan dibawa oleh terdakwa, korban spontan berteriak              “ maling... maling...” karena takut diketahui oleh warga setelah terdakwa berhasil mengambil kalung milik korban tersebut terdakwa kemudian meninggalkan korban dengan cara berlari namun karena terburu-buru terdakwa terpeleset dan jatuh, pada saat jatuh tersebut ada beberapa warga yang datang membantu korban selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa kalung emas seberat 5 gr milik korban berhasil diamankan kemudian terdakwa dan barang bukti diserahkan pada pihak berwajib ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban juga mengalami luka lecet dan memar dibagian lehernya, hal ini sesuai dengan Visum Et Revertum yang dibuat oleh Dr. RIDZA ASRUL PRAMUDYA, Dokter Pemeriksa pada RSUD Mardi Waluyo Blitar tertanggal 05 Pebruari 2017 dengan kesimpulan :
  • Korban diketemukan dalam keadaan leher terdapat lecet dan memar akibat persentuhan dengan benda tumpul.

  • Bahwa maksud terdakwa mengambil paksa barang milik korban tersebut adalah untuk dimiliki kemudian akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari, namun pada saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak ijin pada korban ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut korban yaitu Sdri. CHOMSIYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya  kerugian tersebut  lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
  • -------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  365  ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya