Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.P/2017/PN Blt BUDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDIONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Menyatakan bahwa nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) adalah salah yaitu tertulis : SUYANTO, yang benar adalah : BUDIONO ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini yang telah berkekuatan Hukum Tetap kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak