Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat.
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar (pokok hutang + bunga) Rp 36.312.000 (Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar (pokok hutang + bunga) Rp 36.312.000 (Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) ditambah denda sebesar Rp 3.239.940 (Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan sesuai bukti kepemilikan ( No. O-03693311) atas Nama Widodo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |