Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2021/PN Blt Samsul Hadi, S.H. LIE HOENG HONG Als KABUL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB/1033/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIE HOENG HONG Als KABUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.LIE HOENG HONG Als KABUL
2IMAM SLAMET, S.H.LIE HOENG HONG Als KABUL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa LIE HOENG HONG Alias KABUL, pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021
sekira jam 16.00. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Kios Penukaran Uang
Asing, tempat bekerjanya RAHARDI WINARNO Alias NARNO (belum tertangkap/DPO) yaitu di
Jalan Kenanga Kota Blitar, atau pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
berupa sabu-sabu dalam 1 (satu) kantong plastik bening klip dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga
puluh empat) gram atau dengan bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, yang dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota mendapatkan informasi dari masyarakat,
bahwa di daerah wilayah Kelurahan Sukorejo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-
sabu, kemudian Polres Blitar Kota membentuk unit tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan
saat itu tim Opsnal melihat ada orang yaitu terdakwa yang ciri-cirinya mirip dengan seseorang yang
telah dilaporkan/ terlapor di wilayah Sukorejo tersebut;
Akhirnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas unit tim Opsnal tersebut
melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah milik terdakwa di Jalan Menur No. 20 RT.01 RW.06
Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan menangkap terdakwa dilanjutkan
melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat
kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, yang disimpan di dalam laci meja kerja terdakwa,
akhirnya terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Blitar Kota untuk
diproses hukum lebih lanjut;
Dan dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut
berasal dari RAHARDI WINARNO Alias NARNO (belum tertangkap/DPO) yang diperoleh dengan
cara membeli satu jam sebelum ditangkap, yaitu pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar jam
16.00. Wib., bertempat di sebuah Kios Penukaran Uang Asing di Jalan Kenanga Kota Blitar, kemudian
oleh Petugas Kepolisian dilakukan pengembangan untuk mengungkap transaksi jual beli Narkotika
tersebut, namun ternyata seseorang yang bernama RAHARDI WINARNO Alias NARNO sudah tidak
berada ditempat atau melarikan diri, sehingga oleh Petugas Kepolisian orang tersebut dimasukkan
dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa maupun RAHARDI WINARNO Alias
NARNO (belum tertangkap/DPO) tidak memiliki izin dari yang berwenang atas transaksi ataupun
penguasaan terhadap sabu-sabu tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti
sabu-sabu tersebut oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yaitu dengan No. Lab. :
03059/NNF/2021 tanggal 09 April 2021, disimpulkan bahwa :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti
dengan nomor : 06457/2021/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina
terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------
ATAU :

KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa LIE HOENG HONG Alias KABUL, pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021
sekira jam 17.00. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yaitu di
Jalan Menur No. 20 RT.01 RW.06 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau pada
suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
berupa sabu-sabu dalam 1 (satu) kantong plastik bening klip dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga
puluh empat) gram atau dengan bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, yang dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota mendapatkan informasi dari masyarakat,
bahwa di daerah wilayah Kelurahan Sukorejo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-
sabu, kemudian Polres Blitar Kota membentuk unit tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan
saat itu tim Opsnal melihat ada orang yaitu terdakwa yang ciri-cirinya mirip dengan seseorang yang
telah dilaporkan/ terlapor di wilayah Sukorejo tersebut;
Akhirnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas unit tim Opsnal tersebut
melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah milik terdakwa di Jalan Menur No. 20 RT.01 RW.06
Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan menangkap terdakwa dilanjutkan
melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat
kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, yang disimpan di dalam laci meja kerja terdakwa,
akhirnya terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Blitar Kota untuk
diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang atas
penguasaan terhadap sabu-sabu tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti
sabu-sabu tersebut oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yaitu dengan No. Lab. :
03059/NNF/2021 tanggal 09 April 2021, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti
dengan nomor : 06457/2021/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina
terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya